JATIMTIMES - Pemerintah telah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru. Rencananya, penerapan PPKM tersebut akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Seperti diketahui, aturan ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Baca Juga : Patuh Instruksi Menteri Erick Thohir, Toilet SPBU di Malang yang sebelumnya Berbayar Kini Gratis
Sebelumnya, Jokowi meminta anak buahnya untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.
"Presiden dalam ratas ini berpesan agar segera ditentukan strategi mempersipakan Natal dan tahun baru. Untuk mengantisipasi Natal dan tahun baru, tingkat vaksinasi lansia perlu terus dikejar, terutama wilayah aglomerasi dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Berikut aturan lengkap PPKM level 3 yang berlaku selama libur Natal dan tahun baru:
1. Larangan Mudik
Diktum kesatu huruf e instruksi memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan tahun baru bagi warga pendatang. Dalam poin itu juga mengatur adanya sanksi sesuai perundang-undangan bagi yang melanggar.
Kepala daerah diperintahkan mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian, pulang kampung dengan tujuan yang tidak mendesak.
2. PPKM Level 3
Status PPKM level 3 akan diterapkan di seluruh daerah selama Natal dan tahun baru. Aturan itutersebut tercantum dalam diktum kesatu huruf f.
"... dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga)," bunyi diktum tersebut.
Pemerintah meminta kepala daerah untuk melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan. Diketahui, terdapat 3 lokasi yang jadi sorotan pemerintah pusat adalah gereja atau tempat yang difungsikan sebagai lokasi ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.
3. ASN Dilarang Cuti, Sekolah Tak Libur
Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta untuk mengambil cuti pada libur Natal dan tahun baru. Selain itu, pekerja atau buruh diimbau tidak cuti pada periode tersebut.
"Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait," bunyi diktum kesatu huruf g angka 3.
Baca Juga : Upah Tahun Depan tidak Berubah, Disnaker Kabupaten Malang Minta Buruh dan Perwakilannya Bijak
Sekolah diminta untuk menggeser waktu pembagian rapot semester ke Januari 2022. Sekolah juga diminta tidak libur khusus Natal dan tahun baru.
4. Alun-alun tutup, mal buka 50 persen
Pemerintah mewajibkan kepala daerah menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Pemda pun diperintahkan merekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki 5 di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak.
Aturan berbeda juga diterapkan di mal. Waktu operasi mal diperpanjang menjadi 09.00-22.00 guna mencegah penumpukan pengunjung. Namun, kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen.
Kemudian, bioskop dan tempat makan di dalam mal boleh beroperasi dan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.
5. Tempat Wisata Tetap Buka
Meski PPKM level 3 akan diterapkan, pemerintah memutuskan untuk tetap memperbolehkan tempat wisata beroperasi pada liburan Natal dan tahun baru. Namun, kepala daerah di daerah-daerah destinasi wisata diminta waspada dengan menerapkan aturan PPKM level 3.
Pemerintah daerah wajib menggelar ganjil genap di jalur menuju tempat wisata prioritas tersebut. Aplikasi skrining PeduliLindungi juga wajib diterapkan bagi pengunjung.
Hanya pengunjung berstatus kuning dan hijau yang boleh berwisata. Selain itu, Pemda juga wajib memastikan tidak ada kerumunan di tempat wisata dan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.