JATIMTIMES – Anggota Komisi I DPRD Gresik, Sholihuddin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara kafe D’Lagoon yang belum memiliki kelengkapan izin.
Politisi PKB asal Kecamatan Bungah itu menilai Satpol PP tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah (Perda). Meski pemilik sudah mengurus izin, penegakan Perda tetap harus dijalankan.
Baca Juga : Sah, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Lainnya Disetujui DPRD Tulungagung
"Harus ditutup sementara (D’Lagoon, Red) hingga mengantongi IMB atau PBG yang sebentar lagi disahkan," kata Sholihuddin saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (24/11/2021).
Senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Syaikhu Busyiri. Satpol PP harus tegas tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar Perda harus ditindak sesuai dengan prosedur yang ada. "Tidak ada pengecualian, semuanya harus diberlakukan sama. Saya harap Satpol PP tidak tebang pilih," ungkap Syaikhu.
Syaikhu menyebut, Satpol PP tidak boleh hanya tegas dan fokus pada pelaku usaha kecil saja. Warung kopi yang nyambi menjual minuman keras misalnya. Tetapi, pelaku usaha lain yang melanggar Perda juga harus ditindak.
"Coba ada berapa kafe yang belum memiliki izin lengkap, juga perusahaan yang besar-besar. Langkah dan tindakan Satpol PP mana," tanya Syaiku yang juga anggota fraksi PKB tersebut.
Pihaknya berencana akan memanggil penegak perda itu untuk diklarifikasi. Penyebab utama tidak melakukan penutupan sesuai dengan tugas dan fungsinya (tusi). "Kita perlu tahu itu," pungkasnya.
Baca Juga : Pria yang Lawan Kereta Api di Jombang Ternyata Buron Kasus Pembunuhan di Gresik
Sementara Satpol PP berdalih tidak ditutupnya kafe D’Lagoon karena pihak pengelola sudah punya itikad baik mengurus perizinan. "Makanya kita bersikap lebih lunak," kata Plt Kasatpol PP Gresik, Suprapto, saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Dalam penanganan tersebut, Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 sudah dilayangkan Satpol PP. Sedangkan SP 3 sampai sekarang tak kunjung dikirim. Sejatinya, ketiga peringatan tersebut telah melampaui batas waktu. "SP 3 ya nanti dulu, kan sudah ada niatan baik mengurus izin," pungkasnya. (ADV)