JATIMTIMES - Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 serta Ranperda lainnya telah disetujui DPRD Tulungagung untuk dilakukan evaluasi gubernur dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.
Persetujuan tersebut, disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dalam agenda sidang penyampaian propemperda Tahun 2022 dan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 serta ranperda lainnya, Rabu (24/11/2021) di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung.
Baca Juga : Suami di Tulungagung Diusir Istrinya dari Rumah Gegara Mesra dengan Mantan di Tiktok
Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, rapat paripurna yang digelar hari ini, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada Sabtu (23/10/2021) lalu.
Terkait hasil paripurna, lanjutnya, dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 serta Ranperda lainnya
"Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui," kata Marsono, Rabu (24/11/2021).
Sebelumnya, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Heru Santoso menyampaikan 12 (dua belas) catatan strategis, masukan dan saran diantaranya adalah berharap agar Pemkab Tulungagung supaya menaikkan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dengan alasan, BPD mempunyai peran sebagai mitra Pemerintahan Desa serta mempunyai fungsi yang sangat penting dalam menjalankan roda pembangunan desa. "Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan selalu mengawal aspirasi BPD mulai tahun 2015 sampai sekarang," kata Heru.
Ditempat yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang telah bekerja keras untuk meniliti, mengoreksi, dan menyempurnakan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda lainnya.
Menurut Maryoto, meskipun selama dalam pembahasan terdapat perbedaan pendapat, namun dengan semangat kebersamaan untuk membentuk suatu kebijakan yang implementatif serta didasarkan pada azas dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pada akhirnya Ranperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Terhadap pandangan akhir fraksi, saya sampaikan terimakasih karena telah menyampaikannya dengan penuh arif dan bijaksana, dan semua catatan fraksi akan kami tindak lanjuti, kami laksanakan, dan aplikasikan," kata Maryoto.
Maryoto mengungkapkan, pada Tahun 2024 Tulungagung akan melaksanakan agenda Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pilkades serentak pada Tahun 2025. Untuk mengakomodir agenda besar itu membutuhkan dana yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan pada 1 Tahun anggaran.
Untuk itu, pihaknya perlu membentuk dana cadangan. Pembentukan dana cadangan direncanakan, kata Maryoto, sebesar 65 milyar rupiah dengan rincian: Tahun Anggaran 2022 sebesar 20 M, Tahun Anggaran 2023 sebesar 30 M, dan Tahun Anggaran 2024 sebesar 15 M.
"Perlu diketahui juga, dengan adanya keterbatasan anggaran seluruh program dan kegiatan belum tertampung pada Ranperda APBD Tahun anggaran 2022," ungkapnya
Sebagai Bupati Maryoto juga berharap pelaksanaan kegiatan dan program yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan visi misi Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Upah Tahun Depan tidak Berubah, Disnaker Kabupaten Malang Minta Buruh dan Perwakilannya Bijak
"Semoga kerjasama yang baik dan harmonis selama ini tetap terjaga dan berlanjut untuk masa-masa yang akan datang guna mewujudkan Tulungagung yang ayem tentrem mulyo lan tinoto," tutupnya.
Untuk diketahui, hasil pembahasan bersama Banggar DPRD dan TAPD komposisi Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan sebesar Rp. 2.508.713.753.391.00
2. Belanja sebesar Rp. 2.666.839.183.703.00 3. Surplus/defisit sebesar minus Rp. 158.125.430.312.00
PEMBIAYAAN
1. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 175.000.000.000,00
2. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 16.874.569.688,00
3. Pembiayaan Netto sebesar Rp. 158.125.430.312,00
4. SILPA Tahun berkenaan sebesar Rp 0,00
Untuk lainya yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda adalah sebagai berikut:
1. Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.
2. Ranperda Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Dacrah.
3. Ranperda tentang Dana Cadangan
4. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah