JATIMTIMES - Ribuan barang bukti seharga miliaran dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rabu (24/11/2021). Salah satunya rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Heru Winoto menyebutkan, barang bukti tersebut dari hasil 370 perkara selama 2021. Semua perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Satu perkara rokok ilegal tanpa pita cukai sudah diputus di Pengadilan Negeri Gresik," kata Heru Winoto didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik, Nono Mursito.
Baca Juga : Kripik Kulit Ikan Patin Olahan Pasutri Lamongan Segera Dinikmati Presiden Jokowi
Heru Winoto mengatakan, pemusnahan ini berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain. Di antaranya, BNNK Gresik, Polres Gresik.
Kemudian, Bea Cukai, Pengadilan Negeri Gresik, Satpol PP dan Diskominfo Gresik. Serta Sekretaris Daerah Gresik, Washil Miftachul Rachman.
Heru Winoto menyampaikan, barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis. Diantaranya, sabu seberat 758,67 gram dari 330 perkara senilai Rp 910.404.000. Ganja seberat 120,65 gram berasal dari 8 perkara dengan total senilai Rp 30.162.500, pil double L sebanyak 89.962 butir Rp 179.924.000 dari 24 perkara.
Kemudian, 195 handphone, laptop satu buah, senjata tajam sebanyak 12 buah dari 5 perkara, senjata api dan senapan sebanyak 3 buah, rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 106.800 batang.
Lalu, miras 28 liter dan 20 helai pakaian dari 16 perkara serta uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 542 lembar. Nilai dari seluruh perkara tersebut mencapai Rp 1,2 miliar lebih. "Ini bagian dari kolaborasi antar aparat penegak hukum untuk meminimalisir berbagai tindak pidana kejahatan di Kabupaten Gresik," imbuh Heru Winoto.
Baca Juga : Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Blitar Pasang Garis Kejut di Jalan Gunung Betet
Pihaknya menegaskan, korp adhyaksa terus menjaga soliditas antara APH. Dengan tujuan terciptanya masyarakat Gresik yang aman dan kondusif.
Upaya pencegahan juga dilakukan dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke berbagai pihak dan instansi pemerintahan. "Dengan harapan dapat menekan penyelewengan atau pelanggaran hukum," tukasnya. (ADV)