JATIMTIMES - Satreskrim Polres Malang menggelar rekonstruksi kasus pesta minuman keras (miras) berujung pembunuhan yang terjadi didepan toko Barokah Jaya Jalan Panglima Sudirman, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang beberapa hari lalu.
Rekonstruksi atau rekaman adegan kasus pembunuhan itu dilakukan di halaman parkir belakang Mapolres Malang. Ada 17 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Baca Juga : Jalan Berlubang Ditanami Belasan Pisang, Ini Respons Pemkab Malang
Menurut Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi, pria berinisial MAK (31) alias Bujel warga Jalan Kawi, Kepanjen, Kabupaten Malang diduga membunuh MS (36) alias Memet dengan senjata tajam. “Rekonstruksi ini untuk melengkapi BAP yang sudah diserahkan pada Kejaksaan dan mengungkap peristiwa sebenarnya,” kata Donny, Selasa (23/11/2021).
Insiden berdarah ini berawal saat Memet dan Bujel pesta miras bersama dua rekannya yakni MA alias Kacong dan AE alias Teteng, di depan toko Barokah Jaya, Jalan Raya Panglima Sudirman, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Saat pesta miras berlangsung MS dan MAK terlibat cekcok di tempat kejadian. Karena terpengaruh alkohol, emosi Bujel tak bisa dibendung, dan akhirnya ia mengambil paksa pisau seorang pedagang Pempek yang kebetulan juga berjualan depan toko Barokah Jaya. Tanpa pikir panjang, Bujel menusuk Memet menggunakan pisau penjual Pempek tersebut.
Dari hasil rekonstruksi, kata Donny, ada beberapa adegan rekonstruksi yang tidak sama dengan pengakuan pelaku saat proses BAP. Sehingga muncul beberapa fakta baru dalam rekonstruksi tersebut.
“Kemungkinan akibat pengaruh alkohol masih terasa, saat dilakukan penangkapan dan saat proses BAP dia banyak mengatakan lupa,” ungkap Donny.
Setidaknya, ada 5 orang saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Hal itu juga untuk menguji kebenaran keterangan pelaku, sehingga diketahui bagaimana kasus tersebut yang sesungguhnya.
Atas perbuatan Bujel yang menghilangkan nyawa seseorang, polisi sudah menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat pelaku dengan hukuman penjara.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Pasal 338 KUHP hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” beber Donny.