free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lakukan Aksi di 11 Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan

Penulis : khairul rozi - Editor : Pipit Anggraeni

24 - Nov - 2021, 02:50

Placeholder
Tiga Pelaku Curanmor saat digiring oleh petugas kepolisian Polres Pamekasan (Foto:Ist/JTN)

JATIMTIMES - Kepolisian Resort Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan pemberatan.

Hal itu disampaikan oleh oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, didampingi Waka Polres Pamekasan Kompol Azi Pratas Guspitu, dan sejumlah PJU Polres Pamekasan saat menggelar konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga : Bikin Rumah Semakin Cantik, Yuk Aplikasikan Lampu LED Rope dari Graha Bangunan

“Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor,” Kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto

Menurutnya, ketiga pelaku curanmor tersebut berinisial FA, (22 tahun), Warga Desa Sawah Tengah Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, NR, (24 tahun), Warga Dusun Lampe’an, Desa Gunung Eleh Kecamatan Kadungdung Kabupaten Sampang, dan S, (30 tahun), Warga Dusun Timur, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Rogib menceritakan, kronologis penangkapan, sabtu (6/11/2021) sekira pukul 23.30 Wib, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melakukan pencurian di depan toko JIHAN yang beralamat Jl. KH. Amin Jakfar Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Setelah dua tersangka tersebut terpojok di gang buntu, petugas berhasil menangkap tersangka (F A), Sedangkan satu tersangka lainnya inisial (S), berhasil melarikan diri dengan meloncat tembok.

Setelah berhasil menangkap salah satu tersangka kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan nama tersangka baru yaitu inisial (NR).

Setelah mendapat identitas tersangka lainnya kemudian Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka inisial  (S) dan (NR).

Baca Juga : Respons Keluhan Warga Soal Macet Pembangunan PT Taman Timur Regency, Komisi C Lakukan Sidak

Pada hari Rabu (7/11/2021) sekira pukul 07.00 Wib petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (S) di rumahnya dan sekira pukul 08.00 Wib petugas berhasil menangkap tersangka inisial (NR) di rumahnya juga.

"Dari tangan tersangka petugas mengamankan Barang Bukti satu Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih dengan NO.POL M 5924 WY dan satu Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan NO.POL terpasang W 2269 NBG," jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka, tersangka melakukan aksinya di 11 lokasi di Kab. Pamekasan yaitu di Area parkir INDOMART di Jl. Trunojoyo, Area Parkir Toko rumah Mebel Jl. Segara, Area Parkir IAA BABIES SHOP & SPA Jl. Segara, Area Parkir Toko Lampu Merah Jl. Pasar Pao, Area Parkir Toko Area Parkir Toko Elzatta Jl. Kabupaten No 44, Area Parkir INDOMART Jl., Dirgahayu, Area Parkir Toko Basmalah Jl. Kangenan, Area Parkir ALFA MART Jl Pintu Gerbang, Depan Toko JIHAN Jl. Gladak Anyar, Area Parkir ALFA MART Jl. Raya Panglegur dan Depan Toko ELIZABET depan Arek lancor Kab.Pamekasan.

“Pasal Yang disangkakan 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP “ Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun” tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

Pipit Anggraeni