JATIMTIMES - Rekomendasi usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di Kota Malang resmi diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Besaran nominalnya, sesuai dengan usulan dari dewan pengupahan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji, saat ditemui di sela giatnya, Selasa (23/11/2021). Dia menyebut, dari hasil rapat koordinasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang bersama Dewan Pengupahan Kota Malang, nominal yang diusulkan untuk UMK tahun 2022 mendatang kurang lebih naik Rp 23 ribu.
Baca Juga : Kuliah Umum PWI Tuban Goes to Campus, Sukseskan Kampus Merdeka
"Sudah kita ajukan, nilainya yang dari dewan pengupahan itu," ujarnya.
Meski begitu, Pemkot Malang belum dapat memberikan kepastian besaran tambahan UMK Kota Malang Tahun 2022. Dijelaskan Sutiaji, pihaknya tidak punya andil untuk memutuskan. Hal ini karena, keputusan penentuan tersebut ada pada pihak Pemprov Jawa Timur.
Dalam hal ini, Pemkot Malang menurutnya sebatas mengusulkan angka atau nominal rekomendasi usulan untuk diajukan beserta penjelasan atau rasionalisasinya.
"Kita ngikuti permintaan dari teman-teman, ya diajukan apa yang di Kota Malang peningkatannya segitu. Kita ajukan saja, penentunya nanti dari provinsi," tandasnya.
Baca Juga : PPKM Level 3 Nataru Tak Ada Penyekatan, Ini Langkah yang Bakal Dilakukan Pemkot Malang
Dengan pengajuan tersebut, jika nantinya disetujui oleh Pemprov Jawa Timur, artinya, UMK Kota Malang tahun 2022 bakal naik 0,79 persen atau menjadi Rp 2.994.144,22, dibandingkan tahun 2021 lalu sebesar Rp 2.970.502,00.