free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Dugaan Pungli SMPN 3 Singosari, Kadindik Sebut Pandemi Jadi Alasan Adanya Pungutan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Pipit Anggraeni

23 - Nov - 2021, 22:37

Placeholder
Kepala Dindik Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang masih belum mengambil langkah tegas terkait dugaan pungutan yang terjadi di SMPN 3 Singosari. Saat dikonfirmasi, Kepala Dindik Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono juga enggan memberikan penjelasan, terutama terkait batasan-batasan yang membedakan mana pungutan dan mana yang disebut sumbangan. 

Hardijono menyebut jika pihaknya masih perlu memastikan dulu, apakah dugaan yang terjadi di SMPN 3 Singosari masuk ke dalam kategori pungutan atau sumbangan. Sementara jika mengacu pada ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2012, satuan pendidikan dasar negeri diperkenankan untuk pemenuhan pendanaan sekolahnya melalui bantuan dan sumbangan. 

Baca Juga : Erick Thohir Minta Layanan Fasilitas Toilet di SPBU Gratis

"Kalau kasus dugaan pungutan di SMPN 3 perlu dipastikan kembali apakah itu sumbangan atau pungutan. Jika benar pungutan atau bahkan apalagi pungli, kita sudah mengingatkam melarangnya," ujar Rahmat. 

Kondisi pandemi Covid-19 kembali disebut menjadi latar belakang dugaan tindakan tersebut dilakukan. Di mana karena pandemi, yang kurang lebih terjadi selama dua tahun ini menyebabkan sosialisasi dan diseminasinya menjadi berhenti. Terutama untuk mensosialisasikan tentang pungutan dan sumbangan. 

Parahnya, menurut Rahmat hal itu membuat dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini banyak sekolah yang menganggap kedua substansi antara pungutan dan sumbangan adalah hal yang sama. Alhasil, menurutnya ada beberapa sekolah yang harus mengembalikan dana yang terlanjur dipungut. 

Pihaknya pun masih belum menjelaskan langkah kongkret yang akan dilakukan untu menyikapi hal tersebut. Hanya saja, ia mengatakan bahwa akan kembali menggalakan dan melanjutkan pemahaman terkait sumbangan dan pungutan ke semua satuan pendidikan.

"Melanjutkan dan memperluas pemahaman satuan pendidikan terkait sumbangan dan pungutan dana pendidikan," pungkas Rahmat. 

Baca Juga : Melalui Wisata Tematik Desa, Bupati Lamongan Optimis Kebangkitan Ekonomi Terwujud

Sementara itu, sebelumnya dugaan pungutan tersebut sempat diresahkan oleh wali murid SMPN 3 Singosari. Di mana ada kebutuhan sekolah sebesar Rp 629.150.000 yang dibebankan kepada wali murid melalui Komite. Hal itu juga tercantum di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) SMPN 3 Singosari tahun 2021. 

Jumlah anggaran tersebut, dibagi untuk dapat dipenuhi 700 siswa. Sehingga setiap siswa saat itu diwajibkan membayar Rp 75 ribu. Selain itu, jika lebih dicermati ada beberapa alokasi anggaran yang dinilai kurang sesuai jika dibebankan kepada wali murid. Yakni anggaran perjalanan dinas (perdin) yang sebesar Rp 19.800.0000. Di mana Rp 15 juta diantaranya, dimasukan ke dalam kolom yang dibebankan kepada wali murid. 

Namun saat dikonfirmasi, Ketua Komite SMPN 3 Singosari, Herry Wibowo mengatakan bahwa hal yang diduga sebagai pungutan itu adalah sumbangan yang bersifat sukarela. Dan bagi wali murid yang tergolong atau tidak mampu, diperkenankan untuk membayar semampunya. 


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Pipit Anggraeni