free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral Video Pencuri HP di Medsos, Humas Polres Tulungagung Berikan Klarifikasi

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

23 - Nov - 2021, 18:31

Placeholder
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Beberapa waktu lalu sempat viral di medsos (media sosial), seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian Handphone (HP) yang diamankan oleh warga di kebun tebu masuk wilayah Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Video yang sempat menggegerkan dunia maya itu akhrinya mendapat klarifikasi dari pihak kepolisian.

Kapolsek Boyolangu AKP Sukirno melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian HP itu yakni pria berinisial T warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Fakta-fakta Percekcokan Arteria Dahlan vs Wanita di Bandara, Panglima TNI Beri Sikap Begini

Menurut Nenny, pria berumur 46 yang sempat viral ini mengalami gangguan jiwa dan sudah 5 tahun lamanya. Hal ini berdasarkan keterangan dari kepala desa (Kades) dan keluarga pelaku saat ditemui oleh Kanit Reskrim Polsek Boyolangu Aiptu Totok bersama anggotanya.

"Pria ini sudah 5 tahun mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala desa (kades) dan keluarga T saat ditemui petugas," kata Iptu Nenny, Senin (22/11/2021) malam.

Dari keterangan kades dan keluarga, lanjut Nenny, pria berinisial T tersebut memiliki kebiasaan mengambil dan menaiki sepeda pancal maupun sepeda motor milik orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu. Tak hanya itu, sepeda atau motor yang dipakainya kemudian ditaruh di sembarang tempat dan ditinggal begitu saja.

"Video yang beredar tersebut bukanlah pencurian HP. Tapi, karena T membawa sepeda motor orang lain tanpa izin dan meninggalkannya tidak jauh dari lokasi kejadian," jelasnya.

Nenny mengungkapkan, sepeda motor yang dibawa T juga sudah dibawa oleh pemiliknya. Bahkan kejadian yang terjadi sekitar sebulan yang lalu atau Oktober 2021 itu kenyataannya bukan seperti yang beredar di medsos.

Untuk memastikan kondisi kejiwaan T, pihak Polsek Boyolangu meminta keterangan dari Puskesmas Desa Beji. Hasilnya benar, bahwa T sedang dalam perawatan dan mendapatkan obat dari dokter Puskesmas Desa Beji.

Baca Juga : Berani Bubarkan MUI, Din Syamsuddin Siap "Pasang Badan"

"Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk membawa T berobat ke rumah sakit jiwa yang ada di Malang," terangnya.

Tentunya sesuai Pasal 44 KUHP, pelaku T tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan mengalami sakit gangguan jiwa. Di mana apa yang dilakukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain menjelaskan perihal video yang viral di kalangan masyarakat itu, Nenny juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri terhadap siapapun meskipun melakukan tindak pidana. Dirinya meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan hal-hal negatif yang beredar melalui media sosial.

"Lebih baik melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak kepolisian, agar mendapatkan informasi yang sebenarnya terjadi. Sehingga tidak menjadi salah tafsir," tutupnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana