JATIMTIMES - Seorang anak di bawah umur berusia 13 tahun bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) yang menjadi korban pencabulan dan tindak kekerasan, Kamis (18/11/2021) lalu, merupakan salah satu anak asuh sekaligus santri di sebuah panti asuhan dan pondok pesantren yang ada di Kota Malang.
Bagian Humas panti asuhan dan pondok pesantren yakni Muhammad Muniri (30) mengatakan, Mawar merupakan anak asuhnya yang telah menetap di panti asuhan sejak usia sekitar enam tahun. Di mana, ibunya yang bekerja menjadi seorang pekerja rumah tangga (PRT) di Kabupaten Sidoarjo dan ayahnya orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Baca Juga : Baru Menikah, Pemuda ini Nekat Loncat dari Jembatan dan Begini Akhirnya
Selama kurang lebih tujuh tahun, Muniri mengatakan, bahwa Mawar merupakan anak yang rajin beribadah dan juga berprestasi di sekolahnya yang terletak tidak jauh dari panti asuhan sekaligus pondok pesantren tersebut.
Namun, pihaknya menuturkan, Mawar mengalami perubahan perilaku setelah diberikan kebebasan menggunakan handphone satu bulan ke belakang. Di mana, Mawar yang dikenal sebagai pribadi yang pendiam dan introvert.
"Setahu saya, selama di sini, sebenarnya tidak ada hal-hal aneh yang selama ini dilakukan. Anaknya baik di sini, cuman memang ada perubahan setelah adanya kebebasan memegang ponsel," ungkap Muniri kepada JatimTIMES.com, Senin (22/11/2021).
Dengan kebebasan menggunakan handphone yang di dalamnya juga terdapat media sosial dengan persebaran informasi yang cepat, pihaknya menduga Mawar dapat bergaul dengan orang lain di luar panti asuhan. Namun, pihaknya tidak mengetahui seberapa luas pergaulan para anak asuh serta santrinya tersebut.
"Kalau pihak pondok kurang begitu paham. Setahu pihak pondok, ananda ini hanya berteman dengan sekitar pondok dan bahkan di kampung sini saja," ujar Muniri.
Baca Juga : Pesan Sepeda via Online, Yang Datang Malah Batu Bata
Muniri pun menjelaskan bahwa di panti asuhan sekaligus pondok pesantren ini terdapat waktu-waktu khusus untuk beraktivitas di luar pondok pesantren. "Di sini dibatasi kalau pagi dari jam 7 pagi sampai selesai sekolah formalnya, itu boleh keluar pondoknya. Setelah itu wajib di pondok selama ada kegiatan," terang Munuri.
Karena setiap anak-anak asuh memiliki waktu pulang sekolah yang berbeda-beda. "Kalau SD kan pulangnya sekitar jam 1 atau jam 2 siang dan nanti istirahat salat, jam 3 sore dimulai lagi kegiatannya," pungkas Muniri.