JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah menjadi salah satu peraturan yang diinginkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera di sahkan.
Meski sempat tertunda dari target penuntasan di tahun 2020 lalu, Ranperda Pengelolaan Sampah telah bisa dilanjutkan pada pembahasan lebih lanjut. Hal itu dibahas dalam agenda Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda Pengelolaan Sampah, di ruang sidang DPRD Kota Malang, Senin (22/11/2021).
Baca Juga : Dorong Semua Pasar Rakyat Ber-SNI, Diskopindag Kota Malang Beri Pembinaan Pengelola Pasar
"Rancangan Perda tentang Pengelolaan Sampah, secara materi telah memenuhi persyaratan, untuk dilanjutkan pembahasannya pada tahap selanjutnya," kata Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah, Fathol Arifin.
Meski begitu, dalam hal ini legislatif memiliki beberapa catatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Diantaranya, pihaknya mendorong Pemkot Malang untuk menyiapkan output yang jelas terkait pola-pola penanganan dan penyelesaian persampahan di Kota Malang.
Kemudian, diharapkan adanya kajian dan studi untuk bisa mendaur ulang sampah yang ada menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Malang.
"Dalam hal ini, kami memiliki catatan, bagaimana jika sampah sisa makanan itu dapat di daur ulang menjadi snack. Hasilnya barangkali bisa untuk diekspor ke Afrika. Kemudian, barang bekas seperti kondom untuk diolah ulang menjadi permen karet," terangnya.
Baca Juga : Temui Kontraktor, Cak Thoriq Minta Pembangunan Jalan Tempursari Gunakan Tenaga Lokal
Selain itu, dikatakan politisi PKB tersebut, Pemkot Malang ke depannya menyiapkan insentif bagi penggerobak sampah. Hal ini guna memberikan support bagi para petugas kebersihan sampah.
"Kami mendorong, di tahun-tahun mendatang
Pemkot Malang menyiapkan insentif bagi para penggerobak sampah dari sumber ke TPS," tandasnya.