JATIMTIMES - Gegara salah paham masalah hutang sebesar Rp 2,5 juta rupiah, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinitial YK asal desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, kena bogem mentah dua kali, Kamis (19/11/2021). Kejadian ini pun berujung pada laporan polisi di Polsek Sumbergempol. Namun perkara itu dilakukan penyelesaian dengan kekeluargaan (restorative justice).
Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja membeberkan kejadian tersebut diawali saat YK bersama anaknya mendatangi rumah TD (pria) untuk menagih hutang sebesar Rp 2,5 juta kepada istrinya.
Baca Juga : Korban Terjebak Longsor di Ranu Gumbolo Tulungagung Dievakuasi Pakai Perahu
"Datang bersama anaknya, lalu ketemu suaminya. Kemudian suaminya ini mengatakan tidak mau tau dengan hutang istri, maka terjadilah cek-cok," ujar I Nengah Suteja.
Dari satu kata berbalas kata, cek-cok keduanya memanas dan tak kuat menahan emosi, TD melayangkan pukulan dua kali ke arah YK. "Tak terima dipukul, korban melapor ke Polsek," ungkap I Nengah Suteja.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya memanggil kedua belah pihak besama kepala desa Tambakrejo, Suratman. "Kita datangkan semua, kita klarifikasi apa masalahnya. Setelah ketemu masalahnya, ternyata mereka ini masih ada hubungan saudara atau kerabat," jelas I Nengah Suteja.
Musyawarah yang disaksikan pihak Polsek, Pemdes dan keluarga serta pihak pelapor dan terlapor menghasilkan kesepakatan bahwa masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan. "Kita berikan kesempatan, mereka menerima dan membuat surat pernyataan bersama," imbuh I Nengah Suteja.
Baca Juga : Satpol PP Gresik Garang Tangani Warkop Jual Miras, Melempem saat Kafe D'Lagoon Tak Ber-IMB
Upaya Problem Solving ini menjadi bagian tugas kepolisian di Polsek Sumbergempol di saat ada masalah kesalahpahaman keluarga yang terjadi di tengah masyarakat. Diharapkan, dengan pendekatan yang baik jika ada masalah tidak melakukan main hakim sendiri namun lebih menempuh jalur penyelesaian kekeluargaan.