JATIMTIMES - Masih ingat dengan kasus ditemukannya seorang wanita yang sudah tidak bernyawa dan diduga bunuh diri di Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang akhir Oktober 2021 silam? Ternyata, wanita tersebut dibunuh oleh kekasihnya sendiri yang lama tinggal berdua.
Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial mengatakan, awal dari peristiwa itu terjadi karena cekcok mulut antara korban FR (24) dengan MAM (26) sewaktu berada di ruangan dekat dapur.
Baca Juga : Viral Masjid Megah di Tengah Hutan, Suasana Malam Bikin Merinding
Selanjutnya pada saat berada di kamar lantai bawah, tersangka MAM melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul bagian kepala dan tubuh korban sebanyak beberapa kali, serta mencekik leher korban dengan keras hingga meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak agar terkesan meninggalnya korban tersebut bukan akibat dari perbuatannya, saat itu MAM memotong urat nadi pada pergelangan tangan kiri korban menggunakan pisau cutter hingga hampir putus.
“Sebelumnya pelaku memberikan keterangan palsu kepada kami (polisi) bahwa ia ditusuk oleh korban sebelum tewas bunuh diri,” kata Robi (sapaan akrab Kompol Achmad Robial).
Lebih melengkapi alibi yang dibuatnya, kemudian tersangka MAM naik kamar lantai dua, dengan membawa pisau. Hal itu dilakukan untuk melukai dirinya sendiri sehingga ada semacam luka yang diakibatkan oleh korban.
“Disitu (kamar lantai dua) tersangka MAM, menggores perutnya sendiri dengan pisau tersebut,” ungkap Robi.
Oleh karena itu, penemuan awal mayat wanita dan menurut penuturan MAM, korban melakukan percobaan bunuh diri kemudian dihentikan. Namun ternyata korban tidak bisa dihentikan hingga meninggal dunia.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja pada keterangan pelaku. Dari hasil penyelidikan sebelumnya polisi merasa janggal bahwa korban tewas akibat bunuh diri. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan polisi melalui Labfor Polda Jatim ditemukan sidik jari pada barang bukti berupa senjata tajam serta di tubuh pelaku.
“Dari situ kami menemukan fakta bahwa korban memang tewas akibat dicekik oleh pelaku. kemudian setelah meninggal pelaku menyayat tangan kiri korban, agar seolah-olah ia tewas karena bunuh diri,” tutur Robi.
“Lalu, pelaku juga menusukkan senjata tajam pada perutnya sendiri, sebagai alibi kalau ia sempat diserang oleh korban,” sambung Robi.
Akibat tusukan pada perut pelaku yang dilakukannya sendiri, pelaku sempat menjalani perawatan di rumah sakit Saiful Anwar Malang.
Baca Juga : Kekayaan Tambang Nabi Sulaiman Diklaim Ditemukan, Isinya Mengagetkan
“Pelaku menjalani perawatan di rumah sakit selama seminggu. Kemudian setelah sembuh baru ia kami mintai keterangan,” beber Robi.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memerankan 47 adegan atas ulahnya. Pelaku tampak lesu dalam memerankan setiap adegan.
“Sebelum peristiwa ini terjadi, kedua sejoli ini cekcok mulut terkait usaha bunga anggrek yang mereka jalani, sampai akhirnya pelaku naik pitam, dan spontan menyekik korban,” ungkap Robi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi data-data atas peristiwa ini, sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang,” pungkas Robi.