free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Temuan Fakta Baru Polemik Dewas, Ini Sikap Dewan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

19 - Nov - 2021, 03:21

Placeholder
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Darmadi mengaku akan segera mengambil sikap terkait temuan fakta baru dalam polemik perekrutan dewan pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang.

Menurut Darmadi, yang paling mungkin segera untuk dilakukan adalah memanggil Komisi II DPRD Kabupaten Malang untuk segera memfasilitasi pihak-pihak terkait agar dapat memberikan klarifikasi terkait temuan fakta tersebut.

Baca Juga : Polisi Sampang Tangkap Kepala Dusun Jualan Sabu

"Saya baru dengar, dan kalau pun itu memang benar, harus ada klarifikasi. Jadi kami akan segera meminta Komisi II untuk segera menglarifikasi hal tersebut," ujar Darmadi, Kamis (18/11/2021).

Darmadi mengatakan, hal tersebut akan dilakukan sesegera mungkin. Sebab, dirinya juga tidak ingin polemik tersebut terus berlarut-larut. Atau bahkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

"Akan saya sampaikan dulu ke teman-teman komisi II dulu. Dan sesuai dengan fungsi pengawasan, jadi akan kita klarifikasi dan tidak harus menunggu laporan. Bisa dengan mengundang semua pihak, atau klarifikasi dengan pihak-pihak tertentu," pungkas Darmadi.

Sementara itu sebelumnya, temuan fakta baru soal polemik tersebut adalah tentang keterlibatan PKPM FEB-UB yang disebut oleh panitia seleksi (pansel) perekrutan Dewas menjadi lembaaga profesional pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Dimana pihak PKPM FEB-UB menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pelaksanaan UKK dalam proses perekrutan dewas. Pihaknya mengaku bahwa keterlibatannya dalam UKK di lingkup Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dilakukan pada tahun 2019.

Baca Juga : Dilapori Ada Temuan Bayi di Pinggir Jalan, Ini yang Dilakukakn Anggota Polsek Robatal Sampang

Sementara itu, jika mengacu pada Keputusan (SK) Bupati Malang nomor 188.45/406/KEP/35.07.013/2019 tentang penunjukan lembaga profesional sebagai pelaksana UKK, PKPM FEB-UB memang tercantum sebagai lembaga profesional pelaksana UKK.

"Tahun 2021 kami (PKPM FEB-UB) tidak ada kerjasama. Ya (pengajuan kerjasama) harus sesuai tahunnya," tegas Nanang melalui sambungan telepon.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana