free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Kabar Bahagia Bagi Pengusaha Pariwisata, Pemerintah akan Berikan BLT Rp 600 Ribu

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Nov - 2021, 16:34

Placeholder
Ilustrasi (Foto: Phiradio)

JATIMTIMES - Kabar bahagia rupanya akan segera menghampiri para pengusaha pariwisata. Pasalnya, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial secara tunai sebesar Rp 600 ribu per bulan yang diberikan selama 3 bulan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan produktif kali ini bakal menyasar kepada para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi.

Baca Juga : Bangunan Pasar Besar Kota Batu Segera Dilelang Harganya Mendekati Rp 600 Juta

"Ada bantuan produktif untuk pelaku usaha pariwisata Rp 600 ribu, tiga kali bayar," ungkap Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers virtual Rabu (17/11/2021).

Mengenai siapa saja pihak yang akan mendapatkan bantuan ini dan di mana saja lokasinya akan ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Dikabarkan bahwa bantuan ini akan cair pada akhir bulan November atau paling lambat awal bulan Desember. 

"Bantuan ini diharapkan akan bantu sektor pariwisata yang terdampak pandemi," harap Sri Mulyani.

Di sisi lain, pemerintah juga akan terus menyalurkan anggaran untuk kebutuhan Covid-19, salah satunya yakni untuk membayar klaim pasien Covid-19 sebanyak 713,9 ribu orang. Insentif tenaga kesehatan juga akan disalurkan kepada 1,26 juta orang.

Pemerintah juga melakukan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN hingga akhir tahun 2021. Sri Mulyani mengatakan Hutama Karya akan mendapatkan Rp 25 triliun dan Waskita Karya akan mendapatkan Rp 7,9 triliun.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah membagikan link pendaftaran perusahaan dan pengajuan permohonan untuk Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP). 

Baca Juga : Wali Kota Kediri Dorong Ekonomi Kreatif Melalui Pelatihan Optimalisasi Ekonomi Kreatif

Dalam link https://bpup.kemenparekraf.go.id/, para pengusaha pariwisata diminta untuk mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari pendaftaran tersebut, nantinya pihak Kemenparekraf akan memilih pengusaha apa dan dimana yang layak mendapatkan bantuan karena terdampak pandemi Covid-19. 

Selain itu, terdapat pula keterangan jenis usaha apa saja yang masuk kriteria untuk mendapatkan BPUP

"Jenis Usaha: Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: Hotel Melati, Homestay/Pondok Wisata, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek lainnya, Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, dan SPA".

Kemudian untuk legalitas usaha harus memiliki NIB yang terdaftar mulai 2018-2020 dari Lembaga Pengelola OSS.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni