JATIMTIMES – Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember merupakan salah satu dari 59 desa di Kabupaten Jember yang akan menggelar Pilkades dalam waktu dekat. Namun capaian vaksin di desa tersebut terbilang masih rendah yaitu di bawah 50 persen. Hal ini memantik reaksi dari Ahmad Fauzi salah satu calon kepala desa.
“Ada aturan terkait capaian vaksin bagi desa yang menyelenggarakan Pilkades. Di mana dalam aturan Inmendagri, desa yang menyelenggarakan pilkades capaian vaksinnya harus minimal 50 persen. Sedangkan di Desa Klatakan, capaian vaksin masih 37 persen,” ujar Cong Ghozi panggilan akrab cakades dengan nomor urut 4 kepada wartawan.
Baca Juga : Optimalisasi Pemasukan Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Dorong Bendahara Desa Gali Objek Baru
Ghozi juga menyayangkan adanya sikap Muspika Kecamatan Tanggul yang dinilainya ‘diskriminasi’ dalam pelayanan vaksin. Di mana, lembaga pendidikan di depan rumahnya tidak diizinkan menyelenggarakan vaksin dikarenakan dirinya mencalonkan diri sebagai cakades.
Sedangkan di sisi lain, ada cakades yang bisa menyelenggarakan vaksin, sehingga pihaknya menanyakan hal ini ke pihak Kecamatan Tanggul. “Lha iya, mau gelar vaksin kok dipersulit, alasannya lokasi vaksin di rumah saya. Sedangkan calon lain diperbolehkan, alasannya karena yang menyelenggarakan partai politik. Padahal di rumah saya yang menyelenggarakan bukan saya, tapi lembaga pendidikan, terus apa bedanya?,” sesal Ghozi.
Ghozi juga pernah mengajukan ke pihak Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Klatakan yang lokasinya sekitar 1 km dari rumahnya, namun oleh pihak puskesmas juga tidak diizinkan, alasannya karena dekat dengan Pustu.
“Kalau ngomong karena dekat dengan Pustu, kapan hari ada kegiatan vaksin di masjid barat rumah saya, di mana lokasinya lebih dekat lagi dengan Pustu, karena hanya berjarak 500 meter saja,” beber Ghozi.
Baca Juga : Kejar Capaian Kartu Identitas Anak 100 Persen, Pemkot Kediri Percepat lewat Pilah Database
Menanggapi keluhan salah satu cakades terkait layanan ‘diskriminasi’ layanan vaksin, Camat Tanggul Fariqul Mashudi saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan masih mengikuti diklat di BKSDM Surabaya.
“Maaf mas, saya masih mengikuti Diklat di BKSDM di Surabaya. Kalau ada waktu saya hubungi,” ujar Fariqul singkat.