JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang meminta Bendahara Desa se-Kabupaten Malang bisa berinovasi. Inovasi tersebut dinilai perlu dilakukan agar pungutan pajak di tingkat desa bisa optimal.
Apalagi menurut Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, di lingkup desa sebenarnya banyak hal yang dapat dijadikan obyek pajak. Beberapa di antaranya seperti pajak air bawah tanah (ABT) dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Baca Juga : Nikmati Internet Desa, Ini kata Mahasiswi Pejuang Muda
"Jadi untuk bendahara desa juga saya tekankan untuk berinovasi. Siapa tahu di sana ada galian C, ada ABT. Ini harusnya mereka bisa membantu kepada UPT (Unit Pelaksana Teknis) terdekat untuk menginformasikan ada ABT baru dan MBLB baru, jadi ingatkanlah," ujar Made.
Selain itu, dari catatan Bapenda, sebenarnya banyak obyek pajak di lingkungan desa yang masih perlu dioptimalisasi. Untuk itu, dirinya berkeinginan agar petugas pajak Bapenda Kabupaten Malang yang berada di UPT bisa lebih pro aktif dalam geliat perpajakan.
"Kalau dari desa sebenarnya banyak. Titik kita menempatkan reklame itu kan juga di desa-desa. Tapi masuknya kan satu pintu di pajak besar. Jadi kami juga ingatkan SDM kita yang di UPT untuk mendorong masyarakat wajib pajak," terang Made.
Selain itu, dirinya juga berharap agar UPT yang ada di daerah bisa menjalin sinergitas dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Paling tidak ada komunikasi yang berkelanjutan dengan Pemdes. Bahkan bukan hanya untuk memungut pajak, namun juga untuk menyampaikan informasi tentang potensi obyek pajak baru.
"Kita semua berkewajiban untuk mengingatkan, bukan hanya di UPT saja. Paling tidak waktu main-main ke desa, ya temuilah Kepala Desa, diajak ngomong. Mungkin juga ada titik-titik bagus yang dibuat pajak reklame. Bisa menambah titik-titik reklame kan. Tapi ya jangan lupa dibayar," terang Made.
Baca Juga : Mahasiswa Politeknik Akamigas Kenalkan Energi Alternatif Biobriket dari Tongkol Jagung
Selain itu, hingga saat ini pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait optimalisasi pungutan pajak. Tujuannya, agar muncul pemahaman bagi para wajib pajak, tidak terkecuali di lingkungan desa, bahwa setiap pajak yang dibayarkan juga akan kembali ke desa itu sendiri. Seperti melalui dana bagi hasil.
"Tahun lalu aja kita ada (dana bagi hasil) Rp 16 Milyar. Rp 13 Milyar dari dana bagi hasil pajak, dan Rp 3 Milyar dari dana bagi hasil retribusi. Nah ini kita rekonsiliasi. Agar apa, sebenarnya mengingatkan bahwa pajak yang mereka bayarkan itu juga ada pengembalian pada desa. Nah ini yang kita ingatkan kepada bendahara," pungkas Made.