JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) gencar melaksanakan sosialisasi rokok ilegal. Targetnya menekan peredaran rokok ilegal di Bumi Bung Karno. Kegiatan ini terus dimasifkan di antaranya dengan sosialisasi melalui siaran radio.
Kasubag Umum dan Keuangan Disparbud Kota Blitar, Nurhayati menyampaikan kegiatan sosialisasi ini dibiayai melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui radio dilaksanakan mulai awal bulan November ini di radio Mayangkara dan radio Patria FM. Dua stasiun radio ini dipilih karena memiliki pendengar terbanyak di Kota Blitar.
Baca Juga : Jelang Nataru, Harga Telur di Blitar Tembus Rp 25 Ribu Per Kilogram
"Kami menggelar sejumlah kegiatan sosialisasi ini ke masyarakat. Diantaranya melalui siaran radio. Harapannya masyarakat secara luas bisa mengetahui apa itu rokok ilegal," kata Nurhayati, Rabu (17/11/2021).
Nurhayati menambahkan, dalam sosialisasi di radio ini Disparbud Kota Blitar menyampaikan mengenai jenis-jenis cukai ilegal. Masyarakat khususnya pedagang juga diimbau agar menjual rokok-rokok resmi yang berlabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami menilai sosialisasi dengan memanfaatkan seni dan budaya ini bisa efektif dalam mengkampanyekan Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi melalui seni budaya akan lebih mudah dipahami oleh masyatakat,” tukas Nurhayati.
Agar efektif, sosialisasi rokok ilegal disampaikan di sela-sela pagelaran seni dan budaya yang digelar Disparbud Kota Blitar. Para seniman yang tampil turut menyampaikan kampanye Gempur Rokok Ilegal melalui penampilannya. Pagelaran seni budaya itu dipentaskan di Gedung Kesenian Aryo Blitar dan disiarkan langsung melalui siaran radio.
“Tak hanya kami dari Disparbud yang menyampaikan sosialisasi rokok ilegal, melalui siaran radio ini seniman yang tampil di pagelaran juga menyampaikan bahaya rokok ilegal dan jenis-jenis cukai ilegal. Kampanye ini kami masifkan agar masyarakat paham. Karena cukai ini merupakan salah satu pendapatan Negara yang dikembalikan ke daerah untuk pembangunan melalui DBHCHT,” jlentreh Nurhayati.
Baca Juga : Sambut Hari Korpri, Dispendukcapil Pemkab Blitar Ikut Sukseskan Program Vaksinasi
Sebelumnya, Dalam pemberantasan rokok ilegal, Disparbud Kota Blitar selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima DBHCHT gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sebagai OPD yang bergerak di bidang pariwisata dan budaya, sosialisasi yang dilaksanakan fokus menyasar pelaku industri pariwisata baik pengelola maupun pedagang.
“Sekali lagi kami sampaikan agar masyarakat tidak membeli rokok yang tidak ada labelnya. Karena rokok tanpa label itu tidak dilekati pita cukai sehingga merugikan Negara,” pungkas Nurhayati.