JATIMTIMES - Dewan Pengupahan Kota Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk merumuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Malang tahun 2022 yang akan diusulkan kepada Pemerintah Provinisi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dalam waktu dekat.
Kegiatan rakor yang digelar pada hari Senin (15/11/2021) di Kantor Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) Jalan Bromo Nomor 25, Kota Malang ini dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan.
Baca Juga : Bukan Hanya Pelanggaran Lalu Lintas, Operasi Zebra di Kota Blitar Juga Fokus Pelanggar Prokes
Di antaranya dari unsur Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (UB), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, Dinas Koperasi, Peeindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang dan Sekretariat Daerah Bagian Hukum Kota Malang.
Selain itu, juga ada dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Malang, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Gaperoma, Gabungan Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) Kota Malang, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Konstruksi, Umum dan Informal-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI-SBSI) Kota Malang, dan Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Kota Malang.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Malang yang sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan, agenda rakor yang membahas penghitungan UMK Tahun 2022.
Di mana pembahasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan.
Selain itu juga mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 Nopember 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, serta Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 8 Nopember 2021 Nomor 560/524/108.4/2021 Perihal Jadwal Tahapan Penetapan Upah Minimum di Jawa Timur Tahun 2022.
"Kota Malang telah memiliki UMK Tahun 2021, maka penyesuaian nilai UMK tahun 2022 ditetapkan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PP Nomor 36 Tahun 2021 dan data yang digunakan bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (Badan Pusat Statistik)," ungkap Erik kepada JatimTIMES.com, Senin (15/11/2021).
Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Dorong PD dan Unit Layanan Publik Kota Malang Masuk Zona Integritas
Terkait penyesuaian UMK Kota Malang Tahun 2022 ini Dewan Pengupahan akan merumuskan, di mana nanti hasil rakor akan diserahkan ke Wali Kota Malang Sutiaji. Setelah itu, rekomendasi besaran UMK Kota Malang Tahun 2022 akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. "Paling lambat disampaikan pada tanggal 22 Nopember 2021," ujar Erik.
Setelah itu nantinya akan diproses oleh jajaran Dewan Pengupahan Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Di mana penetapan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 paling lambat tanggal 30 Nopember 2021.
Sementara itu, untuk UMK Kota Malang Tahun 2021 ini sebesar Rp 2.970.502. Di mana nantinya terdapat beberapa indikator komponen perhitungan untuk UMK Tahun 2022 dengan mempertimbangkan beberapa penghitungan Tahun 2021.
Di antaranya, pengeluaran per kapita rata-rata per bulan Rp 1.766.014; rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) di Kota Malang 3,31; ata-rata banyaknya anggota rumah tangga berumur 15 tahun keatas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga Kota Malang 1,56; batas atas Upah Minimum Rp 3.747.119; batas bawah Upah Minimum Rp 1.873.560; pertumbuhan ekonomi Jawa Timur 1,70 persen; serta Inflasi Jawa Timur 1,92 persen.