free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hingga Oktober 2021, 221 Kasus Narkotika Terjadi di Kota Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

15 - Nov - 2021, 01:39

Placeholder
Ilustrasi narkoba. (Foto: wur.nl)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota mencatat, setidaknya dalam rentan waktu Januari hingga Oktober 2021 terdapat ungkap kasus terkait narkotika sebanyak 221 kasus. 

Hal itu diungkapkan Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polresta Malang Kota Iptu Bambang Heryanto. Setidaknya dari 221 kasus narkotika tersebut, sebanyak 256 tersangka diamankan, 11 diantaranya adalah wanita. 

Baca Juga : Soal Dugaan Pungutan SMPN 3 Singosari, MCW: Dinas Pendidikan Harus Ambil Tindakan

"Dari 256 tersangka yang diamankan sebanyak 136 tersangka berada di usia produktif dan masih berada di usia 30 tahun ke bawah," ungkap Bambang, Minggu (14/11/2021). 

Jumlah kasus maupun tersangka di 2021 ini sudah hampir mendekati jumlah kasus dan tersangka di 2020. Setidaknya di 2020 Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 264 kasus dengan 314 tersangka.  

"Ini juga mengindikasikan, bahwa di masa pandemi tidak menyurutkan orang untuk mengedarkan narkotika," ujar Bambang. 

Lebih lanjut, dalam proses pengungkapan 221 kasus narkotika di Kota Malang tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang merupakan narkotika golongan I. 

"Sepanjang 2021, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 13 kilogram, sabu-sabu seberat dua kilogram dan pil ekstasi sebanyak 163 butir," beber Bambang. 

Sementara itu, dari pemetaan zonasi wilayah peredaran narkotika yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Kecamatan Kedungkandang saat ini berada di zona merah peredaran narkotika di Kota Malang. 

"Setidaknya ada 60 kasus narkotika yang sejak Januari hingga Oktober 2021 (untuk Kecamatan Kedungkandang)," terang Bambang. 

Baca Juga : Menko Airlangga: Sektor Transportasi dan Pergudangan Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Sebelumnya posisi pertama wilayah yang memiliki kerawanan tertinggi peredaran narkotika dan berada di zona merah pada 2020 yakni Kecamatan Lowokwaru. 

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini pihaknya kembali mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat, bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dijerat dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka yang terbukti memiliki, menyimpan, atau menguasai akan dikenakan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," terang Bambang. 

Selain itu, bagi para pengedar, distributor, atau yang membantu peredaran narkotika akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana