JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang berencana mengajukan sejumlah sarana dan prasarana (sarpras) untuk kebutuhan evakuasi atau rescue binatang. Hal itu lantaran peristiwa yang berkaitan dengan pemintaan rescue binatang dinilai cukup tinggi di Kabupaten Malang.
Sehingga kelengkapan sejumlah alat untuk rescue binatang dinilai cukup urgen untuk dianggarkan pada 2022 mendatang. Bahkan, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menyebut, bahwa rencananya itu telah mendapat restu dan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Genjot Pasar Dunia, Menko Airlangga Sebut Roadmap Hilirisasi Produk Kelapa Sawit Tengah Disiapkan
"Ya mudah-mudahan bisa terealisasi sesuai arahan dari dewan. Karena memang dewan juga lebih setuju untuk penanganan-penanganan kejadian di wilayah," ujar Firmando.
Ada beberapa alat kelengkapan rescue binatang yang rencananya akan dianggarkan pada 2022 mendatang. Seperti tali webbing, tali karmantel dan beberapa alat lainnya.
"Misalnya seperti alat pengaman tubuh untuk lebah, alat japit untuk ular. Dan yang kita lengkapi adalah tali-tali webbing, karmantel dan juga pelatihan pada anggota," imbuh Firmando.
Dari catatan yang ia himpun dari Bidang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran (PPK) dalam kurun waktu 1 tahun, perbandingan antara kejadian kebakaran dan peristiwa evakuasi binatang berbeda tipis. Hal itulah yang juga menjadi salah satu alasan, harus segera dilengkapi alat kelengkapan yang dimaksud.
Baca Juga : Sukseskan Program Salam Sak Jangkah, Kecamatan Sutojayan Gencarkan Sosialisasi
"Ya lumayan, dalam 1 tahun sekitar 60-40 persen. 60 persen kebakaran dan 40 persen evakuasi binatang. Seperti ular, lebah dah binatang lainnya," terangnya.
Sebagai informasi, dari catatan PPK Satpol PP Kabupaten Malang, pada akhir 2020 lalu ada 20 evakuasi binatang yang sudah dilakukan. Untuk binatang yang dievakuasi yakni tawon, ular dan kucing.