free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Soal Dugaan Pungutan SMPN 3 Singosari, MCW: Dinas Pendidikan Harus Ambil Tindakan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

14 - Nov - 2021, 20:11

Placeholder
Koordinator MCW Atha Nursasi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Desakan pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMPN 3 Singosari, Kabupaten Malang, semakin kencang. Kali ini desakan pengusutan datang dari  Malang Corruption Watch (MCW).

MCW menilai bahwa persoalan pungutan liar di lingkungan pendidikan se-Malang Raya seakan telah menjadi sebuah hal yang wajar bagi pihak sekolah. Seperti baru-baru ini yang terjadi di SMPN 3 Singosari.

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 14 November 2021: Om Irvan Bungkam Elsa agar Kedoknya Tak Terbongkar

Di SMPN 3 Singosari,  ada sejumlah kebutuhan anggaran sekolah yang pembiayaannya dikembalikan kepada wali murid. Totalnya mencapai Rp 629.150.000. Besaran anggaran tersebut dibagi kepada 700 siswa. Dan setiap siswa berkewajiban membayar sebesar Rp 75 ribu setiap bulan selama satu tahun anggaran 2021. 

Komite Sekolah SMPN 3 Singosari sudah mengatakan bahwa pungutan tersebut lebih  bersifat sumbangan. Namun, sejumlah pihak masih menyoroti hal tersebut. 

MCW pun berpendapat bahwa dalam hal ini, seharus Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang segera mengambil langkah tegas.  "Paling tidak, sekolah atau Dinas Pendidikan bisa segera ambil tindakan dengan adanya hal seperti ini," ujar Koordinator MCW Atha Nursasi.

Di sisi lain, khusus di Kabupaten Malang, MCW menilai bahwa sejumlah bentuk pungutan sekolah kepada wali murid tidak terlepas dari beberapa faktor. 

Pertama adalah iklim sekolah yang masih kental dengan praktik rente. Juga tidak ada mekanisme kontrol yang memadai. Kedua, problem ada pada tata kelola anggaran, kgusus belanja pendidikan yang hingga kini masih bermasalah. 

"Artinya ketersediaan anggaran yang ada masih belum cukup untuk pembiayaan seluruh sekolah secara merata. Tapi bisa juga sudah memadai namun diselewengkan baik pihak sekolah maupun struktur birokrat di atasnya," ujar Atha Nursasi. 

Selanjutnya adalah kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Malang pada tahun 2019 lalu. Hal itu berdampak signifikan terhadap kualitas infrastruktur dan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang. 

"Akibatnya, banyak kebutuhan yang seharusnya sudah disediakan oleh pemerintah malah dibebankan oleh wali murid karena anggaran pendidikan dikorupsi," imbuh Atha. 

Baca Juga : Raih Juara Bola Voli yang Digelar Disporapar Kota Malang, Ini Ungkapan Bangga Peserta

Terakhir, pihak sekolah selama ini juga dinilai masih belum menerapkan prinsip partisipasi wali murid dalam perumusan dan pembahasan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) serta  rencana anggaran belanja dan pendapatan sekolah (RAPB). Sehingga pembiayaan yang dibebenkan kepada wali murid sering kali diputuskan sepihak oleh sekolah. 

Selain itu, Altha menjelaskan bahwa segala pembiayaan yang dibebankan kepada wali murid yang dilakukan tanpa musyawarah, besaran biaya ditetapkan nominalnya, dan rentan waktu yang ditentukan adalah perbuatan pungli. Karena itu, baik Dinas Pendidikan maupun Dewan Pendidikan semestinya sudah bisa melakukan evaluasi dan tindakan tegas.

"Yang utama adalah sekolah harus mengembalikan sejumlah uang yang dipungut dari wali murid. Karena itu merupakan kerugian sosial ekonomi yang dibebankan berlapis kepada wali murid," terang Atha. 

Sementara itu, secara normatif, pungli di lingkungan sekolah juga dapat dikenakan sanksi pidana. Tepat untuk sampai ke arah pidana, harus kembali pada keputusan wali muridnya. Dan tindakan yang dilakukan harus berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Misal jika itu melanggar prinsip etik ASN, maka apa tindakannya. Atau cacat administratif, ya bagaimana sanksinya. Tapi yang penting dilakukan adalah mengevaluasi pihak sekolah. Bisa pakai pasal 12e UU Tipikor dan Pasal 368 KUHP dan pasal 423 KUHP untuk pelaku pungli PNS. Dan secara administrasi, hukumannya bisa mengacu pada pasal 45-58 nomr 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," pungkas Atha.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan