JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih fokus menekan jumlah peredaran rokok ilegal, tanpa cukai atau juga biasa disebut rokok polos. Berbagai upaya terus dilakukan, baik melalui sosialisasi, ataupun langsung melakukan tindakan. Dalam upayanya tersebut, Pemkab Malang juga menggandeng pihak Bea Cukai.
Seperti yang dilakukan pada Kamis (11/11/2021), melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Dimana dalam kesempatan kali ini, yang menjadi sasaran adalah masyarakat Kecamatan Pagak.
Kegiatan sosialisasi tersebut memang dikonsep agar bisa menyasar masyarakat di lingkup setiap kecamatan di Kabupaten Malang. Tujuannya, agar muncul kesadaran dan pemahaman dari masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan atas beredarnya rokok ilegal.
Baca Juga : Bergabung dalam Film Seoul Vibe, Ini Bocoran Peran yang Dimainkan Mino Winner
"Kita laksanakan ini per kecamatan. Dan memang ada dampak yang dirasakan. Pertama kesadaran masyarakat. Dimana, saat ini sudah banyak info dan laporan yang masuk terkait keberadaan rokok ilegal. Infonya dari mereka (warga) yang sudah mengikuti sosialisasi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, Kamis (11/11/2021).
Selain dampak tersebut, dari laporan dan informasi yang ia terima, saat ini juga sudah mulai muncul pengajuan dari perusahaan rokok ilegal untuk bisa memiliki legalitas. Dirinya juga menilai, kesadaran masyarakat juga berangsur meningkat.
"Nah ini juga signifikan. Karena di tahun kemarin (2020), kita juga menggelar kegiatan seperti ini, dan dirasakan tahun ini mulai ada peningkatan terkait dengan pendapatan dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)," imbuh Wahyu.
Setidaknya hal itu tetap menjadi perhatian bagi semua pihak. Sebab dari pantauannya, Kabupaten Malang menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang tingkat peredaran rokok ilegalnya sangat tinggi.
Bukan tanpa sebab, hal itu juga dipengaruhi potensi yang dimiliki Kabupaten Malang, terkait ketersediaan bahan-bahan untuk membuat rokok. Menurut Wahyu, hal tersebut juga menjadi tugas semua pihak untuk bisa mengontrol agar ketersediaan bahan baku yang ada di Kabupaten Malang tidak mengarah pada peredaran rokok ilegal.
Baca Juga : Angkat Cerita Gita Sri Narayan, Pemkab Blitar Sukses Gelar Festival Kresnayana V
"Itu kan jadi salah satu indikator juga bahwa kita (Pemkab Malang) juga harus mengawasi dan mengendalikan adanya kecenderungan peredaran rokok ilegal yang tinggi di Kabupaten Malang," imbuh Wahyu.
Untuk itu, ada sejumlah hal yang akan ditempuh Pemkab Malang sebagai solusi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Di mana selain sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, Pemkab Malang juga akan mengawal proses perizinan pabrik-pabrik rokok yang dinilai masih ilegal.
"Selama ini kan ada paradigma bahwa untuk mengurus perizinan cukup sulit, nah itu akan kita sosialisasikan juga di kalangan pengusaha rokoknya," pungkas Wahyu.