JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang bakal mengusulkan penambahan poin dalam peraturan daerah (perda) terkait sanksi bagi pemberi pengemis atau anak jalanan.
"Kita akan menambahkan salah satu klausal (di perda) sanksi terhadap yang memberi (pengemis)," ungkap Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani kepada JatimTIMES.com.
Baca Juga : Warga Menjerit, Biaya PTSL di Jember Capai Rp 10 Juta, Panitia: Kalau Diminta akan Saya Kembalikan
Penny menjelaskan, karena di dalam Perda Kota Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis belum mengatur mengenai pemberian sanksi kepada pemberi anak jalanan, gelandangan maupun pengemis.
Penambahan poin pemberian sanksi tersebut merupakan upaya dari Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk merubah pola pikir anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang menggantungkan diri hanya dengan meminta-minta di jalanan.
"Biar mereka di jalan nggak berharap sebentar lagi ada yang mengasih, kan gitu harapannya, jadi kita berantas semua, nanti yang mengasih juga kita kenakan sanksi, biar tidak dibiasakan," tegas Penny.
Pasalnya, sudah berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinsos-P3AP2KB Kota Malang dalam merubah pola pikir atau mindset anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Mulai dari sosialisasi, pembinaan mental, pemberian wadah untuk berkreasi salah satunya di Kampung Topeng, serta penawaran untuk diberikan pelatihan kerja.
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya tersebut, pola pikir dari anak jalanan, gelandangan dan pengemis masih sulit untuk berubah.
Penny pun memberikan contoh perkembangan di Kampung Topeng. Di mana selama tiga tahun berjalan tersisa 33 Kepala Keluarga yang menempati Kampung Topeng untuk mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan berkreasi. Namun, Penny menuturkan, hingga saat ini perkembangannya masih stagnan ditambah lagi dengan kondisi Covid-19.
Baca Juga : Carlos Fortes Tinggalkan Arema FC demi Ini
Pihaknya pun memberikan batas waktu maksimal agar keluarga yang menempati Kampung Topeng tersebut paling lama lima tahun untuk diganti dengan anak jalanan, gelandangan atau pengemis lainnya. Di mana tujuan utamanya untuk merubah pola pikir agar tidak kembali turun ke jalan.
Penny menjelaskan, pembinaan terus dilakukan, namun mengubah pola pikir anak jalanan, gelandangan dan pengemis merupakan tahapan yang paling sulit.
"Kalau dibina memang sudah dibina, tapi mereka itu kembali mengemis lagi, lah sepi saja dia bilang itu Rp 65 ribu. Itu sepi loh ya, apalagi nanti kalau sudah hari Jumat di masjid-masjid, itu dapatnya tinggi dia," beber Penny.
Maka, Penny pun berharap dengan berbagai upaya dan usaha yang telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk mengentaskan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, harapannya mereka semua dapat berubah serta tidak turun ke jalan lagi untuk mengemis.