JATIMTIMES – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jawa Timur merekomendasikan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.
Langkah revisi regulasi ini difokuskan untuk memperkuat tertib pengelolaan APBD serta menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan tingkat pusat.
Baca Juga : DPRD Gresik Minta Pembangunan Puskesmas Kepatihan Selesai Tepat Waktu
Juru Bicara Pansus DPRD Jatim, Agus Cahyono, pada Rapat Paripurna Rabu (26/8/2026) melaporkan bahwa penyempurnaan draf Raperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap sederet aturan nasional terbaru, seperti PP Nomor 1 Tahun 2023, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Perpres Nomor 72 Tahun 2025.
Agus merinci bahwa materi muatan draf Raperda dikelompokkan ke dalam dua klaster utama. Klaster Pertama mencakup 2 pasal terkait penyesuaian fasilitasi reses, sedangkan Klaster Kedua terdiri atas 10 pasal yang mengatur penyesuaian aturan nasional, mulai dari tata kelola aset kendaraan dinas hingga formula uang jasa pengabdian.
Dalam Klaster Kedua, penyempurnaan mencakup penyesuaian nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas sesuai Pasal 1 dan Pasal 17 draf Raperda. Terkait kewajiban pengembalian fasilitas kendaraan dinas tersebut saat purna tugas, Pansus memberikan penegasan batas waktu yang mengikat bagi pimpinan dan anggota dewan.
"Pasal 24 Ayat (1) dan Pasal 30 Ayat (1) mengubah waktu pengembalian rumah negara beserta perlengkapannya dan kendaraan perorangan dinas apabila pimpinan atau anggota DPRD berhenti atau berakhir masa jabatannya, fasilitas wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada pemerintah provinsi sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan," jelasnya.
Agus menambahkan, kepastian waktu pengembalian tersebut bertujuan untuk mempertegas batas berakhirnya hak penggunaan barang milik daerah. Di samping itu, aturan pemanfaatan kendaraan perorangan dinas dewan juga diperketat dalam Pasal 29 draf Raperda.
"Kendaraan perorangan dinas pada prinsipnya tidak dapat dimanfaatkan atau dipindahtangankan. Pengecualian hanya diberikan apabila kendaraan sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan pemindahtanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhAgus.
Selain penertiban aset kendaraan dan rumah dinas, Raperda ini secara rinci mengatur penyesuaian skema perhitungan Uang Jasa Pengabdian bagi pimpinan dan anggota dewan yang purna tugas. Agus menjelaskan bahwa besaran nominal uang jasa pengabdian kini dikalkulasikan secara proporsional berdasarkan durasi akumulasi masa jabatan.
"Pasal 36 Ayat (2) menyesuaikan formula uang jasa pengabdian dengan Pasal 19 Ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023," papar legislator Fraksi PKS ini.
Baca Juga : Fasilitasi Reses DPRD Jatim Bakal Diperluas, Pansus Sebut Ada Uang Harian Peserta
"Untuk masa jabatan kurang dari, kurang atau sampai dengan 1 tahun diberikan 1 bulan uang representasi, sampai dengan 2 tahun diberikan 2 bulan, sampai dengan 3 tahun diberikan 3 bulan, sampai dengan 4 tahun diberikan 4 bulan, dan sampai 5 tahun diberikan 5 bulan atau paling banyak 6 bulan uang representasi. Istilah masa bakti juga diselaraskan menjadi masa jabatan," lanjutnya.
Tak hanya aset dan kompensasi purna tugas, draf Raperda ini merestrukturisasi klasifikasi pos anggaran di Sekretariat DPRD Jatim pada Pasal 3 Ayat (2). Pos belanja yang semula terbagi atas belanja pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal, kini disesuaikan menjadi belanja operasi dan belanja modal mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Penyusunan Raperda ini telah melalui 7 tahapan rapat kerja dan konsultasi teknis maraton sejak 30 Juni hingga finalisasi pada 20 Agustus 2026 bersama Kementerian Dalam Negeri, BPJS, dan Perangkat Daerah Pemprov Jatim. Pansus berharap draf yang diusulkan dapat segera ditetapkan menjadi payung hukum daerah yang akuntabel.
"Dengan mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan sebagaimana telah kami sampaikan, Panitia Khusus merekomendasikan agar Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.