JATIMTIMES - Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII Kabupaten Jember, Rabu (10/11/2021) menggelar aksi demo di Gedung DPRD Jember dan Kantor Pemkab Jember. DI tengah guyuran hujan deras, para aktivis ini minta Bupati Jember menghapus klausul peruntukan pertambangan dalam Perda Rencata Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Muhammad Faqih Alharomain selaku ketua PC PMII Kabupaten Jember yang juga korlap dalam aksi demo ini menyatakan tuntuntan tersebut karena Kabupaten Jember selama ini menjadi sentra pertanian, kehutanan dan perikanan. Pertumbuhan di sektor ini mencapai 5,31 persen dalam dua tahun terakhir. Namun, perjalanan Perda RTRW selama ini masih belum maksimal terhadap keseimbangan pertumbuhan agribisnis pariwisata dan usaha ekonomi produktif seperti pada isi Perda RTRW Kabupaten Jember.
Baca Juga : Harga Tak Merakyat, PC PMII Sumenep Demo PT Garam Kalianget
Namun dirinya menyayangkan adanya Perda RTRW nomor 1 tahun 2015, di mana dalam perda tersebut menyebutkan jika Kabupaten Jember memiliki potensi sebagai wilayah pertambangan dengan adanya bukti 11 titik lokasi pertambangan yang ada di peta persebaran Perda RTRW.
Sedangkan dalam Perda RTRW Provinsi dan Nasional, menempatkan Kabupaten Jember sebagai wilayah perkebunan, industri pengolahan, perikanan kelautan dan pariwisata.
“Jika Pemkab Jember memasukkan Pertambangan dalam Perda RTRW dengan dalih untuk meningkatkan PAD, kami menilai hal ini dilakukan oleh segelintir orang yang memiliki kepentingan. Sektor pertambangan harus dihapus karena berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat,” ujar Faqih di depan Gedung DPRD Jember.
David Handoko Seto selaku ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember yang menemui peserta aksi, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa DPRD siap mengawal dan menjalankan apa yang menjadi tuntutan masyarakat dan kawan-kawan PMII.
Menurut David, proses pembahasan Perda RTRW akan dilaksanakan dengan secara terbuka dan dengan melibatkan masyarakat dan elemen Mahasiswa. “Kami siap mengawal apa yang menjadi tuntutan teman-teman dari PMII, dan kami akan mendorong agar perda RTRW nanti dalam pembahasannya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dan elemen mahasiswa,” ujar David.
Setelah mendapatkan jawaban dari anggota DPRD Jember, peserta aksi melanjutkan aksinya dengan melakukan longmarch dari gedung DPRD Kabupaten Jember ke Gedung Pemkab Jember dengan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Di depan Pemkab peserta aksi kembali melakukan orasi yang sama dan juga teatrikal menolak adanya pertambangan di Kabupaten Jember.
Baca Juga : Bangkitkan Ekonomi saat Pandemi, DWP Lamongan Buka Gerai UMKM
Wakil Bupati Jember KH. MB Firjaun Barlaman yang menemui peserta aksi, dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa apa yang menjadi tuntutan mahasiswa sejalan dengan keinginan Pemkab Jember.
Di hadapan peserta aksi, Bupati menyatakan, jika Pemkab Jember tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk tambang. "Kami pemerintahan kabupaten jember tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk tambang. Sudah kami sampaikan berkali-kali, Wa Kafaa Billahi Syahidaa, Cukup Allah Sebagai saksi saya, saya sudah berjanji dengan pak H. Hendy akan berkomitmen mengenai hal ini," pungkas Wabup.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga menyampaiakan bahwa Pemkab Jember akan membuka ruang diskusi dengan kawan-kawan PMII dan eleman masyarakat lainnya dalam pembahasan Perda RTRW.