JATIMTIMES - Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota mengupayakan pengurusan dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) milik warga yang hilang terseret banjir bandang agar gratis.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna setelah terdapat peristiwa banjir bandang yang melanda Kota Malang, Kamis (4/11/2021) lalu.
Baca Juga : 8.200 Aset Pemkot Malang, BKAD Kota Malang: Progres Capai 16 Persen Tersertifikasi
Di mana berdasarkan asesmen yang dilakukan petugas terkait, sekitar 625 kepala keluarga dan 1.100 jiwa terdampak banjir bandang di beberapa titik lokasi. Diantaranya Kampung Putih di RW 06 Kelurahan Klojen, Jalan Bougenville Kelurahan Jatimulyo, Jalan Muharto Gang 5, Kelurahan Polehan, Kelurahan Penanggungan dan Kelurahan Samaan.
"Untuk pendaftaranny, akan dikompulir semua, baik dari laporan kehilangan akan kita bantu untuk cek fisik yang seharusnya kendaraan dihadirkan, kita akan jemput bola hadir ke wilayah terkena banjir. Untuk pembayaran, Insya Allah akan kami upayakan untuk dapat gratis," ungkap Yoppi kepada JatimTIMES.com, Selasa (9/11/2021).
Perwira polisi dengan tiga balok di pundaknya ini menyampaikan, tindakan jemput bola ke lokasi banjir bandang ini merupakan inisiatif dari jajaran Satlantas Polresta Malang Kota. Mengingat, banyak juga dokumen penting berupa SIM, STNK dan BPKB milik warga korban bencana yang hilang terseret arus banjir.
"Jadi Satlantas jemput bola kepada warga untuk bantu pengurusan dokumen tersebut yang hilang, sehingga kita buat duplikasinya," ujar Yoppi.
Pihaknya menjelaskan, untuk data warga yang kehilangan dokumen berupa SIM, STNK dan BPKB, mulai hari ini tim Satlantas Polresta Malang Kota yang dipimpin oleh Ipda Dina Fitria Setiya akan menyisir lokasi terdampak banjir bandang untuk melakukan pendataan warga yang kehilangan dokumen penting tersebut.
"Setelah itu, didatakan apa saja dokumen yang hilang baik SIM, STNK, maupun BKPB serta dari teman-teman Satreskrim dan SPKT juga ikut membantu mendatakan," jelas Yoppi.
Anggota dari Satreskrim Polresta Malang Kota nantinya juga dilibatkan untuk turun langsung ke rumah-rumah warga yang mengaku kehilangan dokumen-dokumen penting.
Baca Juga : Kebakaran dan Alih Fungsi Lahan Jadi Pemicu Banjir Bandang di Kota Batu
"Reskrim yang ke sana nanti menanyakan apa hilang atau tertelan banjir atau gimana. Kalau jemput bola kan kita jadi tahu langsung kondisinya," tutur Yoppi.
Sementara itu, pihaknya menargetkan pendataan dan penanganan terhadap dokumen penting milik warga korban banjir bandang yang hilang ini tidak sampai satu bulan.
"Target bulan ini kelar lah, yang penting arsip-arsipnya ada. Kita kan juga harus hubungi Polda dulu untuk BKPB lama," ujar Yopi.
Sebagai informasi, nantinya jika warga merasa belum sempat terdata karena sedang tidak berada di rumah dapat menghubungi nomor WhatsApp Ipda Dina Fitria Setiya di 081334057418.
"Misalkan belum bisa bertemu di wilayah, nanti bisa WA ataupun telepon langsung untuk pelayanan dokumen yang hilang," pungkas Yoppi.