JATIMTIMES - 142 penghafal Al-Qur'an Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang menjalani Wisuda Tahfizh Al-Qur'an. Prosesi wisuda Tahfidz Al-Qur'an itu dilakukan secara daring, Sabtu (6/11/2021).
Rektor UIN Maliki Malang Prof Zainuddin mengungkapkan, ini adalah hal yang luar biasa. Kampus yang berlogo Ulul Albab ini mampu menelurkan para penghafal Al-Qur'an.
Baca Juga : Anak Vanessa Angel Dijemput Adik Bibi Ardiansyah, Kondisinya Membaik dan Ceria
"Total ada 31 wisudawan dan wisudawati yang sukses menghafal 30 juz," ucap Zainuddin.
Selain 31 mahasiswa penghafal 30 juz, juga terdapat para mahasiswa lain penghafal Al-Qur'an 25 juz. Untuk mereka yang menghafal 25, terdapat 4 mahasiswa. Kemudian, disusul 15 mahasiswa dengan hafalan 20 juz, 14 mahasiswa dengan hafalan 15 juz, 32 mahasiswa dengan hafalan 10 juz serta 46 mahasiswa dengan hafalan 5 juz.
"Mudah- mudahan yang 5 bisa menambah hafalannya," tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, program hafalan Al-Qur'an ini merupakan sebuah program unggulan UIN Maliki Malang yang tentunya belum banyak dimiliki oleh perguruan tinggi lainnya. Karena itu, pihaknya mengharapkan agar para penghafal Al-Qur'an tak hanya menghafal saja. Mereka diharapkan juga memahami makna sekaligus mengamalkan dalam kaitan ilmu yang ditempuh pada prodi masing-masing melalui berbagai kajian.
UIN Maliki Malang merupakan universitas dengan model dan sistem pembelajaran yang integratif. Sebab, kembali dijelaskannya, jika pembelajaran di UIN Maliki Malang mengkaitkan Al-Qur'an dan Al Hadist dengan displin ilmu yang ditempuh.
Baca Juga : Ciptakan Generasi Unggul, Rektor Unisma: Integritas Harus Dibangun
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UIN Malang Isroqunnajah MAg menambahkan, penyematan gelar kepada tahfidz Al-Qur'an dirasa penting. Mengingat, para wisudawan tak hanya di tes hafalannya melainkan tajwid. Karena itu, mereka penghafal Al-Qur'an diberikan penghargaan dan diberikan ijazah.
Setelah itu, para wisudawan tahfidz kemudian berhak untuk mengajarkan ilmunya kepada yang lainnya, baik itu diperguruan tinggi maupun pondok pesantren serta instansi lainnya. Sebab, dengan lulus dan ijazah yang dimiliki akan kian meyakinkan masyarakat tentang kemampuan yang dimiliki.
"Siapapun yang tahfidz, maka sudah selesai tajwidnya. Maka yang bersangkutan berhak diberikan ijazah. Kemudian juga berhak mengajarkan kepada siapapun, karena mempunyai sertifikasi," pungkasnya.