JATIMTIMES - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat per 1 November 2021, dua komoditas pangan, yaitu minyak goreng dan cabai, mengalami kenaikan harga tinggi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, komoditas yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan dibandingkan bulan lalu hanya minyak goreng, baik minyak goreng curah, kemasan sederhana, maupun kemasan premium.
Baca Juga : Jenis-Jenis Penyakit Jamur Kulit dan Cara Mengatasinya
Adapun minyak goreng curah naik 11,27% dibandingkan bulan lalu menjadi Rp 15.800 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana naik 8,78% menjadi Rp 16.100 per liter. Minyak goreng kemasan premium naik 6,71% menjadi Rp 17.500 per liter. Stok minyak goreng saat ini ada di angka 628.600 ton dengan ketahanan 1,49 bulan.
Oke menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri ini dipicu oleh kenaikan harga CPO dunia (CPO Dumai) yang terus terjadi hingga sempat menembus level tertinggi sepanjang tahun 2021 , yakni sebesar Rp 12.082 per liter di minggu ke-4 Oktober.
"Harga CPO pada Minggu ke-4 Oktober 2021 meningkat sebesar 44,03% dibanding Oktober 2020," imbuh Oke.
Harga minyak goreng juga berpotensi terus akan mengalami peningkatan karena pengaruh kenaikan harga CPO internasional, meningkatnya permintaan bahan baku CPO untuk industri biodiesel dalam rangka program B 30, dan turunnya jumlah panen sawit di dalam negeri.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana untuk menghentikan ekspor minyak sawit mentah (CPO) guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Selain itu, telah dilakukan koordinasi dengan pelaku usaha minyak goreng melalui surat dirjen perdagangan dalam negeri.
Disampaikan pula agar seluruh produsen minyak goreng tetap menjaga pasokan di dalam negeri. Hal itu dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan minyak goreng melalui penyediaan minyak goreng kemasan sederhana di pasar ritel dan pasar tradisional yang dijual dengan harga sesuai ketetapan pemerintah.
Baca Juga : 2024 Pemerintah Target BBM Satu Harga Terwujud
Selanjutnya, produsen yang memiliki lini industri kelapa sawit terintegrasi dari hulu sampai hilir diminta menyediakan CPO dengan harga khusus untuk diproduksi industri minyak goreng dalam negeri menjadi minyak goreng kemasan sederhana.
Diminta juga agar produsen menyediakan minyak goreng kemasan sederhana yang dijual dengan harga sesuai ketetapan pemerintah.
Tindak lanjut lainnya yakni memonitoring penyediaan pasokan minyak goreng nasional, termasuk minyak goreng kemasan sederhana, dalam rangka kesiapan pemberlakuan kebijakan minyak goreng sawit wajib kemasan.
Akan dilakukan pula koordinasi dengan Ditjen Bea Cukai terkait kemungkinan menaikkan bea keluar.