free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Melalui Pagelaran Wayang Kulit, Pemkab Blitar-Bea Cukai Sinergi Gempur Rokok Ilegal

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

04 - Nov - 2021, 11:31

Placeholder
Pagelaran wayang kulit digelar untuk mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal.(Foto : Istimewa/Kantor Bea Cukai Blitar)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama-sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Selain melakukan sweeping ke warung, sosialisasi juga gencar dilakukan dengan beragam cara. Salah satunya lewat kesenian wayang kulit.

Operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Pemkab Blitar bersama-sama dengan Kantor Bea Cukai berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok tak berpita cukai. 

Baca Juga : Bupati Sanusi Minta Pendidik di Kabupaten Malang Cakap Digital

 

Namun,  upaya tak berhenti di situ. Kali ini Pemkab Blitar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar pagelaran wayang kulit secara virtual untuk memberi pemahaman terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat, Rabu (3/11/2021).

Wayang kulit dengan dalang Ki Wandhono yang mementaskan lakon Ruci Bathara sukses digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan. Masyarakat mengikuti jalannya pagelaran melalui channel YouTube Pemkab Blitar dan Radio Persada FM.

“Dalam pertemuan ini, kita  melaksanakan sosialisasi tentang perundang-undangan cukai melalui media pertunjukan rakyat. Acara sosialisasi dikemas melalui pentas seni. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat bisa menangkap dan memahami tentang perundang-undangan cukai, sanksi pelanggaran serta denda yang harus ditanggung oleh pemakai dan penjual rokok polos,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar Eko Susanto.

Agenda kali ini menghadirkan narasumber Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten  Blitar Untoro dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Akhiyat Mujayin. Kedua pemateri menyampaikan materi sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai.

Dalam paparannya, Sekretaris Disperindag Kabupaten Blitar Untoro menyampaikan, sosialisasi yang digelar kali ini sangat penting. Diharapkan dari sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui apa itu rokok ilegal. Diharapkan pula, masyarakat akan dapat bersinergi dengan pemerintah untuk memberantas rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan pendapatan negara.

“Kami berharap dari sosialisasi ini, masyarakat memahami tentang perundang undangan cukai yang berlaku. Dan akhirnya masyarakat menaati aturan tentang perundang-undangan cukai. Sehingga ke depan tidak ada lagi masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan rokok polosan,” ungkap Untoro.

Untoro menambahkan, nilai rupiah dalam setiap lembar cukai rokok dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk di Kabupaten Blitar. Harapannya, hasil pembangunan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) manfaatnya sangat besar untuk pembangunan. Digunakan untuk pembangunan di sektor pertanian, peternakan, perikanan, UMKM dan kesehatan. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan rakyat,” jlentrehnya.

Baca Juga : Koordinasi Dengan Dirjen Kebudayaan, Bupati Yes Bicarakan Rencana Eksplorasi Bangkai Kapal Van Der Wijck

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Akhiyat Mujayin menyampaikan, pihaknya mendukung penuh pagelaran wayang kulit dalam rangka sosialisasi perundang-undangan cukai yang digelar Dinas Kominfo Kabupaten Blitar. Menurut dia, seni tradisional merupakan media paling efektif untuk mengedukasi kalangan bawah hingga industri tembakau.

“Kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan. Kami selalu siap bersinergi dengan Pemkab Blitar, baik melalui media seni pertunjukan maupun operasi bersama,” ungkap Akhiyat.

 Akhiyat menjelaskan, rokok tanpa pita cukai yang diproduksi industri dalam skala besar sangat merugikan negara. “Para produsennya memiliki niat untuk tidak membayar pajak cukai. Untuk memuluskan niatnya, mereka melakukan berbagai pelanggaran. Di antaranya menggunakan pita cukai palsu atau bekas serta rokok polos yang tidak dilengkapi pita cukai,” paparnya.

Lebih dalam Akhiyat menyampaikan, pihak yang memalsukan pita cukai dapat dikenai maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai yang tidak dibayar.

“Di sini kami sampaikan kepada masyaakat, dari segi kesehatan, rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Nah, ini berbeda dengan rokok pabrikan dan terdaftar. Sudah pasti rokok resmi dari pabrikan sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai, pertunjukan wayang kulit ini yang terakhir digelar Dinas Kominfo Kabupaten Blitar dengan memanfaatkan media seni budaya. Sebelumnya kegiatan ini telah dilaksanakan beberapa kali. Diawali selama 3 hari mulai 25 hingga 27 Oktober 2021. Kegiatan ini kemudian dilaksanakan di bulan berikutnya selama 3 hari mulai 1 hingga 3 November. (Adv/Kmf)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy