JATIMTIMES - Progress pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang tengah berlangsung. Pengerjaan konstruksi Mal yang bakal menempati lantai 3 Alun-Alun Mal (Ramayana) tersebut ditargetkan bisa difungsikan akhir tahun 2021 ini.
Berdasarkan tahapan pelaksanaan kegiatan PHO (Provisional Hand Over), pembangunan tahap awal MPP harus tuntas pada 24 Desember 2021 ini. Dalam tahap awal itu, pengerjaan harus berjalan 52,50 persen dalam kurun waktu 63 hari kalender sejak dimulainya pembangunan. Sedangkan, sisa 47,50 persen tahap pembangunan akan dilanjutkan di tahun 2022 mendatang.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Bersepeda Kediri- Blitar untuk Tanda Tangani MoU, Disambut Pantun Bupati Blitar
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Woro Tanty mengatakan, semua jenis pelayanan perizinan akan menempati MPP. Sedangkan, berkaitan dengan instansi lainnya masih dalam proses pembahasan.
"Untuk semua jenis pelayanan yang ada di Disnaker-PMPTSP, semua layanan ada di sana. Namun untuk OPD dan instansi lain masih akan dirapatkan, dikoordinasikan lebih lanjut," ujarnya.
Sejauh ini, proses pembangunan MPP di Mal Alun-Alun Kota Malang tersebut memang cukup memakan waktu. Salah satu kendalanya, karena lokasi berada di atas pusat perbelanjaan.
"Sehingga, ada beberapa hal yang perlu koordinasi dengan pihak Ramayana yang saat ini juga beroperasi di lantai dasar dan di lantai dua," imbuhnya.
Saat ini, sembari menunggu progress pembangunan tahap awal tuntas, prosedur pelayanan di MPP masih dalam tahap kajian. Harapannya, tentu akan lebih mempermudah masyarakat Kota Malang dalam mengurus pelayanan publik.
Baca Juga : Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang Terus Kebut Normalisasi Layanan Wendit 3
"Proses dan prosedur pelayanan pastinya nanti sesuai SOP masing-masing. Baik dari OPD dan instansi. Sedangkan, alur pemohon untuk memperoleh pelayanan di gedung MPP nanti masih perlu diatur setelah selesai pembangunan," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil lelang pembangunan fisik MPP di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), nilai kontrak pembangunan tahap awal MPP sebesar Rp 1,9 Miliar dengan nilai HPS Rp 2,2 Miliar.
MPP nantinya akan menghadirkan sekitar 400 pelayanan perizinan dan non perizinan di satu tempat. Seperti, Kantor Urusan Agama (KUA), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Keimigrasian, Perpajakan, Kepolisian, layanan kampus dan layanan publik yang lainnya.