JATIMTIMES - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang terus mengebut normalisasi atau pembenahan pompa transmisi di Layanan Wendit 3 yang berada di sekitar Sumber Wendit.
Di mana kerusakan pada salah satu pompa transmisi di Sumber Wendit menyebabkan penurunan distribusi air ke beberapa tandon air, di antaranya Tandon Mojolangu, Tandon Tlogomas, Tandon Betek dan Tandon Buring.
Baca Juga : Pemkot Malang Serahterimakan Hibah Lahan ke Kantor Imigrasi I TPI Malang
Direktur Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang M Nor Muhlas SPd MSi mengatakan, dengan penurunan distribusi debit air tersebut, menyebabkan distribusi air kepada pelanggan melalui empat tandon yang masuk di zona-zona terkait, mengalami debit air yang kecil hingga tidak mengalir pada jam-jam tertentu dan tidak sampai air mati sepenuhnya.
"Gangguan tersebut juga tidak berlangsung selama 24 jam, namun berlangsung pada waktu tertentu, khususnya ketika jam sibuk pemakaian," ungkap Muhlas dalam pernyataan resmi yang diterima JatimTIMES.com, Rabu (3/11/2021).
Muhlas pun menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas ketidaknyamanan akibat pompa transmisi yang mengalami kerusakan. Namun, pihaknya pun akan terus berupaya melakukan perbaikan secepat mungkin.
"Kami pastikan, untuk terus melakukan upaya perbaikan dan mengusahakan pengadaan pompa baru bisa segera terlaksana, sehingga pelayanan air dapat segera normal kembali," ujar Muhlas.
Pasalnya, gangguan layanan air dari Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang yang belum tuntas ini disebabkan oleh proses lelang pengadaan spare part atau onderdil yang pada mesin pompa Wendit 3 sampai saat ini belum selesai.
Muhlas menyampaikan kerusakan pada mesin pompa transmisi tersebut terjadi lebih cepat dari yang diprediksi oleh tim teknis. Pihaknya menyadari bahwa umum produksi suatu barang pabrikan akan mengalami gangguan dan ketidakstabilan seiring berjalannya usia.
"Sebenarnya kondisi ini sudah kita prediksi di awal tahun lalu, artinya secara kebijakan sebenarnya manajemen sudah melakukan langkah dengan memunculkan rencana anggaran perbaikan di awal tahun," jelas Muhlas.
Lebih lanjut, menurut pengakuan Muhlas mulai proses awal dilakukan lelang, tidak ada satupun rekanan yang mendaftar memenuhi kualifikasi. "Kami memperkirakan pompa masih berfungsi, tapi di luar perhitungan, pompa sudah mengalami gagal fungsi," imbuh Muhlas.
Perumda Air Minum Tugu Tirta juga Kota Malang juga terus memberikan update informasi penanganan dan perbaikan kepada pelanggan melalui kanal pengaduan serta akun sosial media resmi. Layanan tangki bantuan gratis kepada pelanggan terdampak juga terus dilakukan.
Baca Juga : Viral Video Warga Angkat Jenazah Lewati Jalan Berlubang dan Digenangi Air
Sementara itu, berbagai kebijakan strategis telah ditempuh, mengacu pada hasil rapat direksi dan manajemen. Di antaranya, dengan menambah debit untuk Tandon Betek dan Tandon Mojolangu.
Selain itu, pihaknya juga mengupayakan revitalisasi sumur bor di area Kantor Pusat Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang yang sudah selesai dengan mengoperasikan pompa baru kapasitas 25 liter per detik.
"Kami switch ke pipa Sawojajar dan selanjutnya bekas pompa Wendit yang saat ini tersimpan di Mojolangu setelah dicek spek teknisnya ternyata sesuai dengan spek yang kami butuhkan," ujar Muhlas.
"Secara teknis dengan menambah beberapa komponen pendukung akan bisa kami operasikan sementara di Wendit dengan kapasitas kisaran 80-100 liter per detik," terang Muhlas yang merupakan kandidat Dewan Penasihat Dapenma PAMSI Pusat.
Nantinya jika ini diterapkan maka kehilangan air Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang sebanyak 100 liter per detik untuk sementara akan teratasi, sembari menunggu reparasi pompa selesai secepatnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus memastikan jika layanan akan kembali normal apabila proses penggantian spare part selesai. Diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 10 pekan.
Muhlas menekankan, pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan stakeholder terkait, termasuk menginformasikan berbagai situasi dan upaya solutif kepada Wali Kota Malang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas hingga Ketua DPRD dan unsur legislatif.