JATIMTIMES - PWNU Jatim memutuskan mengharamkan cryptocurrency. Keputusan itu diambil dari kajian bahtsul masail.
Khatib PWNU Jatim Syafrudin Sjarif mengatakan, cryptocurrency dinyatakan haram karena tidak memiliki bentuk fisik. Sehingga, tidak memenuhi hukum sil’ah.
Baca Juga : Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Kopwan 'Go To Digitalisasi'
”Cryptocurrency haram karena tidak memenuhi hukum sil’ah atau barang/komoditas yang bisa diakad atau jual beli,” ujarnya, Selasa (2/11).
Sehingga, cryptocurrency tidak bisa memenuhi 7 syarat hukum sil’ah. Syarat pertama misalnya adalah barang itu harus suci.
”Misalnya warna hitam yang menempel di kamera. Nggak bisa dijual warna hitamnya saja, tapi harus dengan kameranya,” tutur Syafrudin Sjarif.
Syarat kedua adalah bisa dimanfaatkan pemberi secara sah dengan pemanfaatan yang sebanding dan sejalan. Syarat ketiga bisa diserah terima secara khisi atau lisan.
”Kemudian pihak yang berakad bisa menguasai akad tersebut. Alat tukar harus diketahui kedua belah pihak secara fisik dan karakteristik,” tegas Syafrudin Sjarif.
Kemudian, lanjut dia, kedua belah pihak yang bertransaksi bisa selamat dari akad riba. Alat tukar itu harus aman dari kerusakan sampai di tangan pembeli.
Baca Juga : Rois Syuriah PWNU Jatim Minta PPP Tampung Para Dzuriah dari Pendiri Ponpes
”Menurut LBM PWNU Jatim, cryptocurrency tidak memenuhi seluruh syarat sil’ah. Kesimpulannya jual beli dengan cryptocurrency tidak diperkenankan karena secara fisik tidak ada. Hukumnya tidak diperkenankan,” tegas dia.
Fatwa haram tersebut, lanjut dia, akan dibawa ke Muktamar PBNU yang akan diselenggarakan di Lampung dalam waktu dekat. Bersamaan dengan kesempatan tersebut, dia meminta seluruh nahdliyyin dan umat muslim yang mengikuti muktamar untuk membawa fatwa itu.
”Keputusan LBM PWNU Jatim ini akan dibawa ke Muktamar PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Indonesia. Saya meminta delegasi PWNU Jatim bisa membawa usul ini,” imbuhnya.