free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Blitar Ringkus 5 Pengedar Sabu, Fitur Share Loc Aplikasi WhatsApp Jadi Modus Operandi Transaksi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

02 - Nov - 2021, 22:21

Placeholder
Polres Blitar Kota amankan 5 pengedar narkoba.(Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Modus operandi pengedar narkotika dewasa ini semakin berkembang seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi. Kali ini seorang pria bernama Dodik Ernawan (42) warga Desa Ringinrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, Didik sehari-hari bekerja sebagai sopir. Dalam menjalankan bisnis haram ini, pelaku memanfaatkan kemajuan teknologi untuk transaksi sabu.Dia memanfaatkan fitur berbagi lokasi di aplikasi WhatsApp untuk mengambil barang haram yang dari bandar narkoba. Teknik ini juga dilakukan Dodik untuk mengirim sabu kepada pemesan.

Baca Juga : Viral Polisi Tilang Truk Bermuatan Bawang, tidak Minta Uang tapi Minta Sekarung Bawang 

 

 "Barang ditaruh di suatu tempat, sistem ranjau begitu kemudian lokasinya di share loc ke pemesan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Selasa (2/11/2021).

Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aksi Dodik berjualan sabu akhirnya tercium juga oleh polisi. Polisi kemudian melakukan lidik dan berhasil melakukan penangkapan. Dari tangan Dodik, polisi berhasil menyita barang bukti 0,77 gram sabu.  Sementara pengirim saat ini masih dalam pengejaran Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota. “Kita masih lakukan pengembangan. Pengirim sabu kepada saudara Dodik masih dalam pengejaran,” terang Yudhi Hery Setiawan.

Tak hanya Dodik, di periode yang sama Polres Blitar Kota juga mengamankan empat tersangka lainnya yang memiliki modus hampir sama dalam mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka masing-masing Anand Wedho (24) warga Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, Anggar Haris (29) dan Darsono (39) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar. Dan Sumali (37) warga Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Dari keempat tersangka polisi total mengamankan barang bukti 2,6 gram sabu, 5 handphone berbagai merk,      1 timbangan digital, 1 bekas bungkus rokok berbagai merk, 1 pipet kaca, 1 alat hisap sabu (bong) dan 2 plastik klip kosong.

Baca Juga : Percepat Pengembangan Digitalisasi Desa di Kabupaten Blitar, Kemkominfo dan Pemkab Blitar Bentuk Pandu Digital 

 

“Ada empat tersangka lain yang kita amankan, jadi total ada lima tersangka. Narkoba ini harus kita berantas sampai ke akar-akarnya karena merusak generasi bangsa. Narkoba adalah musuh kita bersama,” tandas kapolres Yudhi Hery Setiawan.

Akibat perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 10.000.000.000.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya