JATIMTIMES - Balita N (2,5 tahun), korban penganiayaan di Kota Batu yang menyita perhatian publik terus mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak. Selain Pemerintah Kota Batu, Polres Batu juga Kan memberikan pendampingan melalui trauma healing.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan, Polres Batu akan menyiapkan psikiater untuk mendampingi ibu dan korban. Tentunya agar ke depan kehidupan mereka bisa kembali normal.
Baca Juga : Bawa Kayu Curian Senilai Rp 329 Juta, Dua Warga Kecamatan Candipuro Ditangkap Polisi
“Kami akan lakukan pendampingan trauma healing untuk ibu dan si bayi agar bisa menghadapi hidup seperti normal kembali,” kata Yogi.
Hal tersebut diungkapkan setelah menjenguk korban di Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata beberapa saat lalu. Yogi datang bersama istrinya dengan membawa hadiah untuk balita tersebut. Tentunya agar korban bisa cepat pulih kesehatannya. Kado yang diberikan adalah boneka yang cukup besar juga buah-buahan.
Kedatangannya itu untuk memastikan kondisi korban sudah membaik. Saat datang N sedang dipangku ibunya, terlihat luka-lukanya mulai mengering. “Harapan kami, dengan diberikan boneka dan buah-buahan agar psikis korban ikut membaik,” tambah Yogi.
Yogi menambahkan, jika dokter dan perawat yang merawatnya juga ikut peduli dengan keadaan korban. Korban di sana dirawat dengan penuh kasih sayang dan diawasi 24 jam. Karena dikelilingi dengan orang yang peduli dengan korban.
Sementara saat ini,.tersangka W tengah mendekam di Mapolres Batu. W diamankan petugas Polres Batu karena telah menciderai N dan melakukannya sejak tinggal bersama di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Baca Juga : Pulihkan Lingkungan dan Ekosistem, Restorasi Pohon Dilakukan di 19 Titik Kota Batu
W menyiram, menyulut rokok, menggigit pada tubuh N dilandasi perasaan jengkel lantaran N kerap rewel. Juga faktor ekonomi, karena merasa terbebani yang membuatnya akhirnya melakukan hal tersebut.
W jerat dengan Pasal 80 ayat 2 jo 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun