free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Buka Semarak Hari Santri Nasional, Ini Peran Pemkab Malang Bagi Ponpes

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

31 - Oct - 2021, 02:57

Placeholder
Wabup Malang Didik Gatot Subroto saat memberikan sambutan pada semarak hari santri (foto: Humas Pemkab Malang for MalangTIMES)

JATIMTIMES - Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto membuka secara langsung Semarak Hari Santri Nasional 2021 yang berlokasi di Pondok Pesantren (Ponpes) Babussalam Kecamatan Pagelaran, Sabtu (30/10/2021).

Menurut Didik, peringatan hari santri yang dirayakan setiap 22 Oktober sejak 2015 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran para ulama, pesantren dan santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan.

Baca Juga : Pemkab Malang Raih Penghargaan Opini WTP 5 Kali Berturut

Pada peringatan hari santri ini perlu dimaknai dengan komitmen bersama untuk terus mengambil peran yang lebih besar. Bukan hanya dalam mempertahankan kemerdekaan tapi juga dalam mengisi kemerdekaan dengan memajukan kehidupan bangsa dan negara.

Dalam peringatan Hari Santri 2021, kalangan santri mendapat kado istimewa berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Peraturan ini secara khusus mengatur mengenai pendanaan kepada pesantren dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Pemkab Malang menyambut baik adanya peraturan tersebut. Mengingat selama ini sektor keagamaan dianggap merupakan urusan pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Agama saja, sehingga timbul keraguan apabila pemerintah daerah ingin turut serta mengambil bagian dalam upaya pembangunan sektor keagamaan,” ungkap Didik.

Didik menjelaskan, terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 secara jelas telah mengatur bahwa Pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di mana, pendanaan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hibah untuk membantu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. 

Baca Juga : PPKM Level 2, Kapolresta Malang Imbau Suporter Tidak Menonton Pertandingan di Stadion

“Pemerintah Kabupaten Malang ke depan akan mengupayakan dan terus konsen dalam pembangunan di bidang spiritual keagamaan, utamanya pembangunan pesantren,” terang Didik.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana