JATIMTIMES – Pemkab Lumajang tak pernah berhenti dalam melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Salah satunya dilakukan dengan melakukan talkshow off air melalui Radio LPPL Suara Lumajang. Pekan ini acara tersebut diselenggarakan di Warung Makan Dalame Pakdhe Gucialit.
Hadir dalam Talkshow ini Asisten Administrasi Setda Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko dan Nila Rachmawati, Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo.
Baca Juga : Pembangunan Malang Creative Center Sudah Capai 5 Lantai
Dalam kesempatan ini Nugroho Dwi Atomoko menjelaskan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pemerintah daerah. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan di bidang infrastruktur, bidang kesehatan, bidang ekonomi dan sosial.
Karenanya, jika peredaran rokok ilegal semakin marak, maka pendapatan negara akan berkurang. Hal itu akan berimbas pada penurunan anggaran yang diberikan kepada pemerintah daerah, dan pembangunan yang dilakukan juga akan terhambat.
"Semakin marak rokok ilegal, sumber penerimaan negara bekurang, imbasnya dana transfer yang dibagikan ke daerah juga berkurang. Itu mengurangi upaya pemerintah daerah untuk membangun daerah," ungkapnya.
Oleh karena Nugroho berharap partisipasi dari semua pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang.
"Tentu daerah harus bisa berkontribusi dengan pihak terkait dengan unsur pengusaha dan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal," imbuhnya.
Sementara itu, Nila Rachmawati, Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo mengungkapkan peredaran Rokok Ilegal sangat berbahaya, terutama bagi pendapatan negara yang nantinya juga dikembalikan pada kepentingan masyarakat.
Baca Juga : Top! Pemkab Blitar Terima Terima Penghargaan Opini WTP LKPD 2020
Nila Rachmawati juga mengatakan, beberapa dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, diantaranya, kondisi pasar terganggu karena harga rokok illegal terpaut jauh, merugikan keuangan negara dari segi penerimaan negara yang berkurang sehingga berdampak pada anggaran yang dikembalikan kepada masyarakat ikut turun, merugikan industri rokok legal yang didalamnya mampu menyerap banyak tenaga kerja di indonesia.
“Yang tidak kalah pentingnya tidak adanya informasi kandungan Tar dan Nikotin dalam bungkus rokok, sehingga dikhawatirkan tidak sesuai dengan standar produksi rokok yang dianjurkan,” ujar Nila Rachmawati.
Nila meminta agar masyarakat yang mengetahui adanya praktek jual-beli atau produksi rokok ilegal melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Probolinggo, baik melalui telpon, email atau sosial media. Ia pun menjamin kerahasiaan identitas dan laporan masyarakat.