free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

P-APBD Kembali Ditolak Gubernur, Kabupaten Jember Hatrick Gunakan Perkada

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

30 - Oct - 2021, 01:10

Loading Placeholder
Pembahasan penetapan P-APBD di gedung DPRD Jember beberapa waktu lalu (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Beredar informasi jika Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember tahun 2021 ditolak Gubernur Jawa Timur. Jika kabar ini benar, maka Kabupaten Jember bisa mencatatkan rekor ‘Hatrick’ menggunakan Perkada 3 tahun berturut-turut.

Kabar ditolaknya P-APBD Kabupaten Jember ini tidak disanggah oleh ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi. Menurut Politisi PKB ini, penolakan P-APBD oleh Gubernur sudah didengar oleh jajarannya.

Baca Juga : Spesialis Penjambret Kaum Hawa Kembali Beraksi, 1 Pelaku Residivis

“Katanya sih begitu, tapi sampai detik ini, kami belum menerima surat resminya dari Gubernur,” ujar Ra Itqon.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ir. Mirfano, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan kepastian penolakan P-APBD Kabupaten Jember oleh Gubernur.

“Iya ditolak oleh Gubernur, karena ada keterlambatan 14 hari, dengan penolakan ini, Bupati bisa menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ujar Mirfano.

Jika benar Kabupaten Jember akan menggunakan Perkada, maka hal ini bisa menjadi hatrick Kabupaten Jember menggunakan Perkada 3 tahun berturut-turut, yakni di era Bupati Faida pada tahun 2019 dan 2020, dan tahun pertama pemerintahan Hendy-Firjaun.

Namun bedanya, jika pada era Bupati Faida, Perkada digunakan karena PAPBD yang diajukan Pemkab Jember saat itu ditolak oleh DPRD Jember. Penyebabnya lantaran perseteruan antara Bupati dan DPRD saat itu. Sedangkan penolakan di awal pemerintahan H. Hendy – Gus Firjaun, karena adanya keterlambatan dalam pembahasannya.

Dengan menggunakan Perkada atau Perbup, Pemkab Jember tidak bisa leluasa menggunakan anggarannya. Dengan Perkada, setiap pemerintah daerah hanya bisa menggunakan 1/12 dari anggarannya untuk memenuhi kebutuhan rutin seperti gaji maupun kebutuhan darurat dan mendesak. Sedangkan Pokir DPRD yang tidak darurat kemungkinan besar tidak bisa dilaksanakan.

Baca Juga : Akhir 2021, Puluhan Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Blitar Bakal Diperbaiki

Lantas dengan adanya penolakan P-APBD Kabupaten Jember apakah berpengaruh dengan proyek-proyek Pemkab? Terutama pada proyek infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran multiyears atau tahun jamak, Mirfano secara tegas menjawab proyek tahun jamak tetap dilanjutkan.

"Kalau multi-yearskan jalan, kan ndak masuk PAPBD," pungkas Mirfano.

Sementara itu, JatimTIMES berusaha melakukan konfirmasi dan menelusuri lebih detail terkait penyebab penolakan tersebut kepada sejumlah pejabat di Provinsi Jawa Timur. Kepala Inspektorat Propinsi Jatim Helmy Perdana Putra saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penolakan P-APBD Kabupaten Jember tidak memberikan respons.

Sedangkan Kabiro Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setdaprop Jempin Marbun ketika dihubungi mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke kepala BPKAD Provinsi. Namun setali tiga uang dengan Kepala Inspektorat, Bobby selaku kepala BPKAD Provinsi Jatim juga tidak memberikan tanggapan.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---