JATIMTIMES- Sebanyak 25 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Blitar akan mendapatkan bantuan perbaikan atau rehab dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Bantuan ini bersumber dari dana Perubahan APBD Tahun 2021.
“Pada Perubahan APBD 2021, OPD kami mendapat tambahan anggaran untuk perbaikan RTLH sebanyak 25 unit,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Blitar, Adi Andaka.
Baca Juga : Dapat Rekomendasi Kemenparekraf, Wisata Sirah Kencong Blitar Segara Uji Coba Dibuka
Adi menambahkan, puluhan rumah yang mendapatkan program RTLH berada di dua desa di Kecamatan Kademangan. Kedua desa itu masing-masing Desa Suruhwadang dan Desa Kademangan.
Masing-masing desa itu ada 10 RTLH yang diperbaiki. Kemudian untuk 5 unit rumah yang diperbaiki berada di Desa/Kecamatan Panggungrejo.
Dengan tambahan perbaikan 25 rumah lanjut Adi, maka total perbaikan RTLH sepanjang 2021 mencapai 821 unit. Rinciannya, selain anggaran dari Perubahan APBD 2021, perbaikan RTLH dari DAU sebanyak 259 unit, DAK tahun 2021 ada 139 unit, Silpa DAK tahun 2019 sebanyak 52 unit, BSPS sebanyak 340 unit, dan TMMD sebanyak 6 unit.
Untuk tahun ini, penerima bantuan RTLH masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta. Dengan rincian Rp 17,5 juta digunakan bahan material dan sisanya Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
Baca Juga : Muncul Patok Misterius Disinyalir untuk Pembangunan Jalan Tol, Warga Resah Sampai Tak Selera Makan
“Sesuai dengan data yang kami miliki, hingga saat ini masih banyak RTLH yang belum diperbaiki. Dimana jumlahnya mencapai empat ribu lebih. Insya Allah untuk RTLH yang belum mendapat bantuan akan kita cover tahun depan,” pungkasnya.