free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Antigen

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

29 - Oct - 2021, 19:31

Placeholder
Ilustrasi (Foto: INACA)

JATIMTIMES - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait syarat penumpang pesawat di luar Jawa-Bali. Kini, penumpang pesawat di luar Jawa-Bali tidak perlu lagi menggunakan tes PCR. Cukup menggunakan hasil tes rapid antigen.

"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga : Tips Memilih Jasa Pembuatan Kitchen Set di Bali

Kebijakan baru ini diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kebijakan penggunaan hasil rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam untuk penumpang pesawat di luar Jawa-Bali itu diambil dengan pertimbangan yang matang. Berikut beberapa pertimbangannya:

a. Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali;
b. Untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan
c. Untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.

"Meskipun kondisi COVID-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, namun pandemi belum selesai. Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi," jelas Safrizal.

Safrizal menekankan, pemberlakuan tes PCR sebagai syarat perjalanan dengan pesawat kini masih akan terus dievaluasi. Sementara, untuk wilayah Jawa-Bali, tes PCR masih menjadi syarat perjalanan untuk penumpang pesawat. 

Namun, kini masa berlakunya diperpanjang menjadi 3x24 jam. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Tito pada 27 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat Kamis (28/10/2021). Instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati.

Baca Juga : Kasus Sengketa Lahan, Rocky Gerung Akui Tak Berdamai, Sentul City yang Tarik Somasi

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021 bahwa hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3x24 jam (H-3)," kata Safrizal.

Selain itu, setiap penumpang pesawat terbang juga harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Terkait harga tes PCR, Kementerian Kesehatan sendiri telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Penurunan tarif itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes No. HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

"Di mana hasilnya harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas PCR test bagi masyarakat," tambah Safrizal.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana