JATIMTIMES - Pemerintah telah menetapkan harga tes PCR terbaru. Penetapan harga PCR terbaru ini keluar setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga diturunkan menjadi Rp 300 ribu.
Ketentuan harga PCR juga menjadi respons pemerintah dalam menanggapi polemik syarat wajib PCR untuk perjalanan pesawat yang banjir kritik. Pemerintah juga didesak untuk bisa memberikan subsidi terkait harga PCR.
Baca Juga : Lelang Jabatan Tiga Kepala Dinas Masuki Tahapan Wawancara
Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan harga PCR di Indonesia relatif lebih murah dibandingkan sejumlah tes PCR di seluruh airport dunia.
"Harga diturunkan ke Rp 300 ribu itu mungkin masuk 10 persen kuartal yang paling murah, dibandingkan dengan harga-harga PCR di airport di dunia," beber Menkes, dalam konferensi pers Selasa (26/10/2021).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021, berikut fakta-fakta harga tes PCR terbaru yang harus diketahui:
1. Harga terbaru
Kementerian Kesehatan kembali menurunkan harga tes PCR. Harga tes PCR terbaru yakni untuk wilayah Jawa-Bali Rp 275 ribu, sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.
"Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
2. Sudah berlaku mulai 27 Oktober
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR peraturan kebijakan perubahan harga tes PCR berlaku sejak Rabu (27/10/2021). Prof Kadir mengimbau agar pihak Dinas Kesehatan dapat memastikan berjalannya penetapan harga tes PCR terbaru ini.
3. Alasan harga baru diturunkan saat ini
Penetapan harga tes PCR terbaru ini telah mempertimbangkan beberapa aspek. Mulai dari turunnya harga komponen tes PCR seperti reagen, alat habis pakai, hingga komponen jasa pelayanan dan SDM.
Selain itu, harga ditentukan setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
"Bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat, termasuk juga bahan habis pakai, termasuk juga tentunya kayak seperti hazmat dan sebagainya, sehingga ini menyebabkan harga itu kita turunkan dari yang semua 495 ribu menjadi 275 ribu," jelas Prof Kadir.
4. Durasi hasil pemeriksaan
Baca Juga : Terus Ditekan Turun, Angka Stunting di Kabupaten Malang 10,9% Kini
Hasil dari pemeriksaan PCR dipercepat menjadi 1x24 jam setelah periksa.
"Hasil dari pemeriksaan ini maksimal 1 hari setelah pengambilan swab PCR," ungkap Prof Kadir.
5. Sanksi bagi fasilitas kesehatan dan lab yang tidak patuh aturan
Apabila ada fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi kebijakan harga tes PCR terbaru, akan dikenakan sanksi jika tidak mengubah pelayanannya setelah diberi peringatan pertama.
"Jika tidak bisa menahan untuk memaksa mereka mengikuti aturan tersebut, maka sanksi terakhir bisa dengan penutupan lab dan pencabutan izin operasional," jelas Prof Kadir.
6. Berlaku 3x24 jam
Kini hasil tes PCR akan berlaku untuk semua moda transportasi 3x24 jam. Melalui surat Edaran Nomor 21 tahun 2021, terkait perjalanan orang dalam negeri, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara di Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Hal senada juga berlaku untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah luar Jawa Bali.
Sementara pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi umum, penyebrangan, kereta api antar kota di Jawa Bali dan luar Jawa Bali, aturan sama juga berlaku.