free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kreatif, Dinas Kominfo Pemkab Blitar ‘Gempur Rokok Ilegal’ melalui Pertunjukan Seni

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

27 - Oct - 2021, 04:36

Placeholder
Sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai digelar Dinas Kominfo Kabupaten Blitar secara virtual.(Foto : Aunur Rofiq/JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Di bawah lampu sorot, gegap gempita menyelimuti Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Selasa (26/10/2021). Ya, kehidupan seni tradisional mulai menggeliat. Sebuah momen yang dirindukan sekaligus dinantikan. 

Lewat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Dinas Komunikasi dan  Informatika (Kominfo) Kabupaten Blitar memberikan informasi dan sosialisi perundang-undangan cukai kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi berkah bagi para seniman.

Baca Juga : Pangdam V Brawijaya Tekankan Percepatan Vaksin Covid-19 Lansia di Jatim supaya Mentas dari Level 3

 

Pentas seni tradisional secara virtual melalui channel YouTube menjadi terobosan baru Pemkab Blitar. Acara ini ditampilkan selama 6 kali mulai 25 hingga 27 Oktober 2021 dan tanggal 1 hingga 3 November 2021. 

Melalui kegiatan ini, rombongan seniman mampu melepas kerinduan tampil di atas panggung hiburan. Mereka terwadahi dalam pementasan dengan protokol kesehatan ketat.

Menariknya, melalui seni hiburan campursari, para seniman tak hanya menyelipkan pesan tentang cukai tembakau dan pemberantasan rokok ilegal. Namun juga protokol kesehatan (prokes) serta informasi program pembangunan Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso.

“Dalam pertemuan ini, kami melaksanakan sosialisasi tentang perundang-undangan cukai melalui media pertunjukan rakyat. Acara sosialisasi dikemas melalui pentas seni. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat bisa menangkap dan memahami tentang perundang-undangan cukai, sanksi pelanggaran dan denda yang harus ditangung oleh pemakai dan penjual rokok polos,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar Eko Susanto.

Eko menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dinas Komunikasi dan Informasi  merupakan salah satu OPD yang mengelola dana cukai.

“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Kominfo memiliki tugas publikasi. Nah di sini, selain memublikasikan kegiatan dan program pemerintah daerah, kita juga menagani publikasi terkait sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai baik berupa hibauan baik di media cetak, elektronik online dan media cetak luar (baliho),” paparnya.

Lebih dalam Eko menyampaikan, Dinas Kominfo juga memublikasikan kegiatan OPD di lingkungan  Pemkab Blitar yang melaksanakan kegiatan yang mengunakan DBHCHT. Kegiatan-kegiatan tersebut dipublikasikan melalui publikasi media partner. Baik media cetak, elektronik dan media online.

 “Sesuai dengan edaran dari biro perekonomian, selain digunakan untuk kegiatan publikasi cukai, juga bisa untuk membantu publikasi terkait penaganan covid-19. Baik berupa imbauan kepada masyarakat berupa  publikasi pemberitaan kegiatan penanganan cukai,” jlentrehnya.

Baca Juga : Tak Mau Kalah dengan Jasa Pijat, Flyer Wisata Tulungagung Juga Akan Masuk Kamar Hotel

 

Kegiatan sosialisasi kali ini,  Dinas Kominfo Kabupaten Blitar menggandeng Kantor Bea Cukai Blitar. Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Kantor Bea Cukai Blitar Arintoko Dwi Wiharto dalam paparanya menyampaikan salah satu program kantor Bea Cukai Blitar saat ini adalah Gempur Rokok Ilegal.

“Rokok ilegal ini harus diberantas karena merugikan pendapatan negara. Peredaran rokok ilegal mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan rakyat. Banyak sektor negara yang pembiayaannya berasal dari penerimaan cukai. Contohnya, ketika BPJS mengalami defisit anggaran beberapa waktu lalu, pemerintah menutup defisit tersebut dengan dana cukai,” jelas Arintoko.

Arintoko menambahkan, selain dalam hal penerimaan, rokok ilegal juga merugikan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung. Hal itu dikarenakan penerimaan dari rokok akan digunakan sebagai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di setiap daerah.

"Peran DBHCHT ini sangat penting. Digunakan untuk berbagai sektor, mulai dari sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau. Oleh sebab itu, kami dari Kantor Bea Cukai mengajak masyarakat untuk bersama-sama gempur rokok ilegal," tandasnya (Adv/Kmf).

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy