free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pertama di Kota Malang, Dewan Sepakati Permohonan Hibah Barang Milik Daerah ke PCNU

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

27 - Oct - 2021, 04:04

Placeholder
DPRD Kota Malang menyetujui hibah barang milik daerah (BMD) kepada Pengurus Cabang (PC) NU Kota Malang di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (26/10/2021) malam. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - DPRD Kota Malang menyetujui permohonan hibah barang milik daerah (BMD) kepada Pengurus Cabang (PC) NU Kota Malang. Keputusan tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Malang, Selasa (26/10/2021) malam.

Adapun pemberian hibah tersebut berupa aset bangunan yang dipergunakan untuk perkantoran PC NU Kota Malang. Namun, persetujuan itu tetap diberi catatan oleh legislatif.

Baca Juga : Potret Persiapan Pemilu dan Pilkada, Wantannas Kunjungi Kota Kediri 

 

Ketua DPRD Kota Malang Riandiana Kartika mengungkapkan, proses pengajuan tentang hibah kepada PC NU sudah melalui beberapa tahapan. Artinya ,sebelum kesepakatan ini, telah dilakukan veridikasi, penilaian dan lainnya.

DPRD-196ed5ce572169e81.jpg

Menurut Made, tujuan ytamanya adalah sebagai bentuk penertiban aset-aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang dinilai masih banyak tak termanfaatkan. "Karena banyak aset pemkot yang belum termanfaatkan, baik untuk lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan komunitas lainnya. Daripada menjadi beban, aset lebih baik dilepaskan saja," ujarnya.

Dalam hal ini ditekankan, masih ada beberapa tahapan yang harus dijalankan sampai proses sertifikasi alih tangan kepada penerima aset. Dan nanti,  aset yang telah diberikan tersebut tidak boleh dipindahtangankan.

"Aset NU, itu tanahnya yang kita hibahkan. Jadi, tidak boleh dipindahtangankan itu, sehingga berita acara itu bagian yang tidak terpisahkan. Dan ini bisa menjadi pintu masuk bagi organisasi-organisasi lain," terangnya.

Lebih jauh, juru bicara Komisi B DPRD Kota Malang Rahman Nurmala mengatakan, dengan disetujuinya hibah tersebut, Pemkot Malang diminta sesegera menerbitkan keputusan wali kota tentang penetapan penerimaan hibah.

Dalam hal ini Wali Kota Malang Sutiaji dan penerima hibah juga harus menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Yakni harus memuat beberapa hal. Di antaranya identitas para pihak, jenis dan nilai barang yang dilakukan hibah, tujuan dan kewajiban para pihak, hak dan kewajiban para pihak, klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada penerima hibah, dan penyelesaian perselisihan.

Selanjutnya, dengan ditandatanganinya NPHD, perlu juga segera ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima (BAST) dan keputusan walikota tentang penghapusan BMD.

"Ini guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Kami menekankan bahwa dalam NPHD tersebut sekurang-kurangnya memuat yang disebutkan tadi," terang Rahman Nurmala.

Baca Juga : Bak Air Mancur, Pipa Perumda Tirta Kanjuruhan yang Bocor Jadi Tontonan Warga

 

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan, proses hibah tersebut mengacu pada Pasal 403 Permendagri No 19 Tahun 2019. Yakni penentuan hibah memerlukan persetujuan DPRD. Dalam hal ini, dengan diberikannya hibah tersebut diharapkan bisa dipergunakan secara maksimal oleh PC NU Kota Malang.

"Ini untuk kepentingan pemberdayaan umat, lebih baik dilepas. Bagi pengguna, dalam hal ini PC NU, diharapkan bisa memaksimalkan sebaik mungkin. Karena ini sudah hak dan miliknya," terang Rahman.

DPRD-24459ecb2ece70038.jpg

Dalam hal ini, hibah tidak hanya khusus diberikan kepada PC NU saja, melainkan juga bisa diberikan kepada masyarakat dan komunitas lainnya. Namun, harus tetap melalui prosedur dan tahapan.

"Memang NU yang mengajukan lebih dulu. Tapi bukan hanya NU. Nanti masyarakat, Muhammadiyah, masjid-masjid. Jika mengajukan, akan cepat untuk diproses," tandasnya.

Adapun, hibah yang diberikan ini merupakan yang pertama  dilakukan di Kota Malang. Yakni, berupa aset bangunan. Di antaranya Kantor PCNU Kota Malang Jl KH Hasyim Asyari di Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen.

Kemudian, Kantor MWC NU Lowokwaru Jl Candi Panggung 56 Malang, Kantor MWC NU 86 Kedungkandang Jl Ki Ageng Gribig No 44, Kantor MWC NU Kecamatan Klojen Jl Cianjur, dan Kantor MWC NU Kecamatan Blimbing Jl Raden Intan 103 Kelurahan Arjosari.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy