JATIMTIMES - Polresta Malang Kota terus berupaya mengurai kemacetan lalu lintas. Salah satu terobosan adalah mengajukan pemberlakuan roda dua atau sepeda motor diperbolehkan melintas di beberapa fly over (jalan layang) di Kota Malang.
Pengajuan tersebut sudah dilakukan oleh Polresta Malang Kota dan sudah sempat dibahas d Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Senin (25/10/2021).
Baca Juga : Pengembangan Pariwisata Kawasan Lingkar Wilis Gagal Terealisasi di Tahun 2021
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, penerapan roda dua boleh melintas di jalan layang bersamaan dengan beberapa rencana yang dibahas dalam FLLAJ. Yakni rencana penerapan ganjil genap sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 dan pemasangan alat pembatas kecepatan atau speed trap untuk mencegah balap liar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Perwira polisi yang akrab disapa Buher ini mengatakan, jalan layang dibangun di Kota Malang untuk mengurai kemacetan. Saat ini ada dua jalan layang di Kota Malang. Yakni di kawasan Mergosono dan Arjosari.
"Fly over dibuat untuk menghindari kemacetan dan laka lantas (kecelakaan lalu lintas) di rel kereta di jalur bawah," ungkap Buher, Selasa (26/10/2021).
Kemudian untuk rencana penerapan roda dua yang dapat melintas di jalan layang, Buher menuturkan nantinya akan melihat dulu luas jalur untuk dilalui roda dua. "Melihat luas lajur dan kemiringan fly over, aman tidak untuk R2," kata mantan kapolres Batu ini.
Kemudian, terkait lebih tingginya tekanan angin di jalan layang sehingga menjadi pertimbangan penting mengapa kendaraan roda dua tidak diperbolehkan melintas, Buher mengatakan tekanan angin akan dihitung terlebih dahulu. "Harus diuji dulu kecepatan angin di atas flly over," ujarnya.
Baca Juga : Pemkot Malang Beri Apresiasi Atlet Peraih Medali di PON XX Papua
Selain itu, Buher menyampaikan, ada kota besar di Jawa Timur dengan tingkat mobilitas penduduk dan kendaraan yang tinggi tapi sudah menerapkan kendaraan roda dua dapat melintas di jalan layang. Yakni Kota Surabaya yang merupakan ibu kota Provinsi Jawa Timur. Tepatnya di Fly Over Mayangkara yang berada di kawasan Wonokromo.
Sementara , Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil kajian dari FLLAJ yang telah digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. "Kita masih menunggu hasil keputusan dari pemkot," ujar Yoppy.