free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Cegah Over Kapasitas saat Pandemi, Ratusan Napi di Bondowoso Dapat Asimilasi

Penulis : Abror Rosi - Editor : Pipit Anggraeni

21 - Oct - 2021, 21:46

Placeholder
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

JATIMTIMES - Guna mencegah kelebihan kapasitas saat pandemi Covid-19, sebanyak 167 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso mendapatkan asimilasi di rumah dan integrasi. 

Kalapas Bondowoso, Sarwito, dikonfirmasi awak media Kamis (21/10/2021) menyampaikan, mereka yang mendapatkan asimilasi dan integrasi adalah Napi dengan kasus yang tidak termasuk atau di luar Peraturan Pemerintah No 99.

Baca Juga : Cegah Penularan Covid-19, 9 SMP di Kota Blitar Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi

Kasus dimaksud dalam PP nomer 99 yakni kasus narkoba, hukuman lima tahun ke atas, terorisme, korupsi, kejahatan trans nasional. Selain itu, kasus pencurian yang dilakukan beberapa kali, kasus asusila, perlindungan anak. 

"Mereka yang bisa diberikan asimilasi yang sudah setengah menjalani masa pidananya," ujarnya. 

Ia menerangkan, pemberian asimilasi dan integrasi ini dilakukan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021. Tujuannya, untuk antisipasi penularan Covid-19 lebih besar dalam Lapas dan rutan.

Karena memang di dalam Lapas over kapasitas. Kemudian dalam pelaksanaan pencegahan pandemi Covid-19 ada physical distancing.

"Lebihnya adalah untuk mengurangi dampak penularan Covid-19 dalam Lapas dan Rutan," ujarnya. 

Pria akrab disapa Sarwito ini mengaku, mereka yang menjalani asimilasi ini tidak kemudian bebas secara murni. Karena, masih ada kewajiban pembinaan oleh Balai Pemasyarakatan di Kabupaten Jember

"Jadi mereka setiap satu bulan sekali atau berapa minggu sekali wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan untuk pemantauan dan pembinaan bimbingan di kuar lembaga," ujarnya.

Menurutnya, untuk pengawasannya sendiri dilakukan oleh pembinaan kemasyarakatan yang merupakan institusi dari Balai Pemasyarakatan. Artinya, masih naungan Kementerian Hukum dan HAM. 

Baca Juga : Uri-uri Warisan Budaya, Pemkab Blitar Gelar Prosesi Jamasan Kyai Pradah dengan Sederhana

Hanya saja memang untuk pengawasannya sendiri dilakukan secara daring karena masa pandemi Covid-19. Baik setiap saat, atau seminggu sekali, sesuai kebutuhan. 

Kemudian, juga ada tatap muka langsung untuk melapor.

"Kalau dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan mereka melakukan pelanggaran lagi, ya kita masukkan lagi ke dalam untuk menjalani sisanya," imbuhnya. 

"Sepanjang mereka tidak melanggar ketentuan asimilasi dan integrasi, mereka tidak akan dikembalikan lagi ke Lapas walaupun pandemi sudah berakhir," pungkasnya.

Data yang dihimpun, secara terperinci yakni Napi yang menjalani asimilasi ada 97 orang. Jumlah ini terhitung mulai 1 Januari 2021 hingga 21 Oktober 2021.

Sementara napi yang mendapat integrasi berupa  pembebasan bersyarat (PB) sebanyak 39 orang, cuti bersyarat (CB) sebanyak 31 orang. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Pipit Anggraeni