free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Triwulan Ketiga 2021, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Catat Ada 15 Pengaduan 

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

20 - Oct - 2021, 22:44

Placeholder
Kepala Bidang Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker-PMPTSP Kota Malang Dandung Djulharjanto. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mencatat, pada triwulan ketiga di tahun 2021 terdapat 15 pengaduan dari masyarakat yang disalurkan melalui beberapa platform digital. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso melalui Kepala Bidang Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker-PMPTSP Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan, sebanyak 15 pengaduan tersebut disalurkan melalui tiga platform digital yang terintegrasi dengan Disnaker-PMPTSP Kota Malang. 

Baca Juga : Investasi Kembali Bergeliat, Penanaman Modal Asing di Kota Malang Naik 200 Persen Lebih

"Dengan rincian melalui Aplikasi Sambat Online itu sebanyak 5 pengaduan, kemudian melalui Aplikasi Lapor ada 7 pengaduan, kemudian yang melalui media sosial kami itu ada 3 pengaduan," ungkap Dandung kepada JatimTIMES.com, Rabu (20/10/2021). 

Untuk Aplikasi Sambat Online merupakan sebuah aplikasi pengaduan dan penyaluran keluhan dari masyarakat yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang. 

Lalu untuk Aplikasi Lapor merupakan aplikasi pengaduan masyarakat yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sedangkan untuk media sosial dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang yang digunakan sebagai media pengaduan masyarakat ada di facebook, twitter dan instagram. 

"Saluran pengaduan masyarakat ini bisa juga dilakukan secara manual, kita ada ruang tersendiri, bukan dalam bentuk loket desk, tapi ruangan sendiri," ujar Dandung. 

Dari 15 pengaduan masyarakat yang masuk ditangani oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang tidak ada yang melalui manual. Namun, semuanya menggunakan layanan online di beberapa platform digital. 

Dalam merespons untuk penyelesaian masalah dari 15 pengaduan yang masuk ke Disnaker-PMPTSP Kota Malang tersebut, pihaknya melibatkan seluruh bidang yang ada. Semisal pengaduan masyarakat terkait pelayanan perizinan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan bidang perizinan. 

Baca Juga : 2 Hari Lagi, Malang Fashion Week Siap Sambut Pecinta Fashion Secara Hybrid

Lebih lanjut, jika pengaduan bersifat teknis dan mengharuskan tim dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk turun ke lokasi, pihaknya pun akan langsung meninjau lokasi tersebut. Lalu jika bersifat administratif, pihaknya akan merespons sesuai tupoksi masing-masing bidang. 

"Kalau memang diperlukan kita harus mendatangkan OPD lain, kita juga akan melakukan koordinasi dengan OPD lain," ujar Dandung. 

Pada prinsipnya, kata Dandung bahwa pengaduan atau penyampaian keluhan dari masyarakat yang disampaikan ke Disnaker-PMPTSP Kota Malang melalui berbagai platform akan direspons dengan baik dan cepat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni