JATIMTIMES - Pemerintah pusat memang sudah memberikan izin untuk booster vaksin Covid-19 atau vaksinasi dosis ketiga bisa disuntikkan kepada masyarakat umum. Namun, hingga kini perihal teknis dan skemanya masih dalam pembahasan.
Hal ini pula, yang menjadi acuan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum memberikan booster vaksin Covid-19 kepada masyarakat umum. Dimana, hingga saat ini vaksinasi dosis ketiga baru diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (Nakes).
Baca Juga : Tradisi Maulid Nabi Muhammad di Bawean, Habiskan Jutaan untuk Angkatan Berkat
Sementara bagi masyarakat umum, Kota Malang masih menunggu aturan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Vaksin booster Nakes sudah 92 persen, kalau masyarakat umum belum ada. Kita masih menunggu juknis yang untuk masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif.
Booster vaksin Covid-19 bagi Nakes ini, dijelaskan Husnul juga ada beberapa kendala. Meski cukup tinggi, namun pihaknya mengupayakan untuk bisa mencapai 100 persen target Nakes yang divaksin.
Kendala itu berkaitan dengan Nakes yang sudah purna tugas atau pensiun. Karena itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang agar Nakes yang divaksin tepat sasaran.
"Kota Malang jumlah Nakesnya cukup banyak, dan itu kan ada yang pensiun, tapi tetep kita masukkan dalam kategori Nakes. Misal, umur 61 tahun sudah masuk kategori lansia, sehingga kita lewat organisasi profesi lewat IDI mengkoordinir teman-teman Nakes yang purna tugas," terang Husnul.
Sebagai informasi, rencana pelaksanaan booster vaksin Covid-19 bagi masyarakat umum ini masih dalam pembahasan pemerintah pusat. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan, dosis ketiga vaksinasi bagi masyarakat di tanah air bisa dilakukan mulai awal tahun 2022 mendatang.