free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gegara Masakan Kambing, Pukul Tetangga Berakhir Penangkapan Kepolisian

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Oct - 2021, 20:13

Placeholder
Kapolres Tuban AKBP Darman dalam keterangan rilis di Mapolres Tuban (18/10/2021) (Foto: Ahmad Istihar/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial EK (55) asal Desa Kepuhagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tuban.

EK ditangkap paska memukul Slamet (56) yang tak lain tetangganya sendiri dengan menggunakan botol kaca, mengakibatkan kepala korban mengalami luka parah dan tak sadarkan diri. 

Baca Juga : Tertunda Enam Tahun, Gedung Balai Kota Among Tani Bernilai Ratusan Miliar Akhirnya Diresmikan

Kejadian bermula pada Senin (11/10) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku dengan korban menghadiri acara pertemuan atau jamuan di rumah warga.

Kemudian korban Slamet memberitahu pelaku EK perihal hidangan makanan yang disuguhkan tuan rumah, dibuat dari kambing yang sudah mati, bukan dari kambing hidup lalu disembelih.

"Namun saat itu, pelaku tidak memperdulikan ucapan korban dan tetap makan," terang Kapolres Tuban, AKBP Darman dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (18/10/2021).

Esok hari Selasa (12/10/2021) pukul 14.00 WIB, tuan rumah acara jamuan Supri mendatangi pelaku dengan marah-marah. 

Dia tidak terima atas ucapan pelaku yang mengatakan bahwa masakan dari kambing mati. Padahal, pelaku tidak merasa menuduh Supri memberikan makanan hajatan dengan bahan dari kambing mati.

Setelah dimarahi Supri, pelaku EK dalam keadaan emosi dan mabuk mendatangi korban Slamet untuk merundingkan masalah tudingan tersebut, namun korban menolak diajak rundingan.

Karena Slamet menolak diajak rundingan, pelaku EK kemudian mengamuk serta langsung mengambil botol saos terbuat dari kaca kemudian memukulkan ke arah korban.

Baca Juga : Tak Selesaikan Pekerjaan, Satu Kontraktor Asal Malang Di-Black List

"Akibatnya korban mengalami luka terbuka di bagian kepala atas, luka terbuka pipi sebelah kiri dan hidung bagian atas dan korban tidak sadarkan diri," terang Kapolres kelahiran Demak tersebut.

Setelah itu, korban Slamet melaporkan kejadian ke Satreskrim Polres Tuban dan petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa para saksi.

"Usai olah TKP, Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang berada di rumahnya. Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Tuban untuk menjalani serangkaian proses penyidikan," pungkas Kapolres.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) kaos lengan pendek warna biru laut terdapat bercak darah milik korban dan pecahan kaca botol saos.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EK dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun. (*) 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni