JATIMTIMES - Satu kontraktor yang beralamat di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang di-Black List atau dimasukkan dalam daftar hitam layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Dikutip dari laman lpse.malangkab.go.id, kontraktor tersebut adalah CV. Sari Bumi.
Berdasarkan SK Penetapan Pelanggaran nomor 180/382/PEMB/35.07.110/2021, kontraktor tersebut melanggar peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g. Yang berbunyi, Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Baca Juga : Kota Singkawang Kini Tambah Segar, FIFGROUP Dukung Taman Cahaya Madani
Sesuai dengan data tersebut, Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Malang Ferry Hari Agung, kontraktor atau rekanan yang mendapat proyek di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Malang, karena dinilai tidak mampu menyelesaikan proyek pembangunan.
"Kontraktor itu ada di DPU SDA, sudah diberi surat teguran tiga kali, akunnya kami nonaktifkan, jadi dia tidak bisa mengikuti lelang di seluruh LPSE (Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di Indonesia," ujar Ferry.
Tindakan tegas tersebut dilakukan agar rekanan bisa bekerja secara profesional. Paling tidak, para rekanan ini bisa merampungkan pekerjaan sesuai dengan waktu kontrak yang telah ditentukan, dan sesuai dengan bestek yang sudah ditetapkan.
"Untuk data lengkapnya ada di DPU SDA, kami hanya melakukan tindakan itu sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuh Ferry.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang, memang ada rekanan atau kontraktor nakal yang tidak menyelesaikan pekerjaannya. Hal itu juga disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan SDA Kabupaten Malang, Farid Habibah.
Baca Juga : Viral Seorang Pria Asal Malang Nikahi 8 Wanita Sekaligus, Videonya Ditonton Jutaan Kali
"Tahun 2020 itu CV SB tidak menyelesaikan pekerjaannya, hanya menyelesaikan sekitar 52 persen, proyek itu dari DAK (Dana Alokasi Khusus), nilainya sekitar Rp 600 jutaan," ujar Farid.
Berdasarkan data yang tercantum di dalam daftar hitam tersebut, masa berlaku sanksi bagi CV. Sari Bumi yakni sejak 24 Februari 2021 lalu, dan akan berakhir pada 24 Februari 2022 mendatang.