JATIMTIMES - Polsek Pagelaran berhasil membekuk seorang pelaku penjambretan terhadap seorang perempuan bernama Wardatul Ainiyah (23), warga Jalan Dusun Sipring, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Pemuda yang diamankan tersebut berinisial E (20), warga Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Baca Juga : KPK Tagih Novel Baswedan soal Bukti 8 "Orang Dalam" Azis Syamsuddin
Kapolsek Pagelaran Iptu Sugik mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan dari tangan pelaku.
Penjambretan itu terjadi Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu petugas SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadu) Polsek Pagelaran mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi penjambretan di kawasan Dusun Sipring.
Penjambretan dilakukan E saat korban dalam perjalanan pulang bersama anaknya. Ketika itu, Ainiyah mengendarai motor setelah memijatkan anaknya.
Sesampainya di jalan Dusun Sipring, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Pelaku langsung melakukan aksi menjambret handphone korban yang diletakkan di bagasi depan sepeda motor miliknya.
Setelah merampas barang milik korban, pelaku meninggalkan korban dan memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Korban mencoba mengejar dan minta pertolongan kepada warga.
Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Pagelaran segera mendatangi TKP. Setibanya di tempat kejadian, anggota kepolisian bersama dengan warga sekitar segera mengejar pelaku.
Pelaku E tertangkap karena kebingungan mencari jalan. E dibekuk saat melarikan diri ke jalan buntu.
Bersama pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol N-6311-GS.
Baca Juga : Kota Blitar Marak Maling Motor, Rumah Kos di Sananwetan Jadi Sasaran
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu unit HP Vivo dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penjambretan kami amankan ke polsek,” ucap Sugik.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 Sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami kenakan Pasal 365 Subsider 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, ancaman hukumannya dua belas tahun penjara,” ujar Sugik.
Sugik mengimbau warga untuk berhati hati saat berkendara di malam hari, utamanya saat melintasi jalanan sepi. "Agar warga lebih baik mencari jalan yang lebih ramai dan aman walau lebih jauh jarak tempuhnya," pungkas Sugik.